Dua Pria Diduga Pengedar narkoba Ditangkap

×

Dua Pria Diduga Pengedar narkoba Ditangkap

Bagikan berita
Foto Dua Pria Diduga Pengedar narkoba Ditangkap
Foto Dua Pria Diduga Pengedar narkoba Ditangkap

PAYAKUMBUH - Satu paket ukuran sedang sabu dengan berat 5,84 gram, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, dari dua tersangka pengedar di dua lokasi berbeda, Selasa (5/4).Kepala BNN Kota Payakumbuh M. Febrian Jufril, dalam konferensi pers di kantor BNN Kota Payakumbuh, Rabu (6/4), mengatakan, dua tersangka itu masing-masing berinisial RP (46) dan RF (25).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang itu berawal dari informasi yang didapatkan BNN Payakumbuh dari masyarakat. Dimana ada seorang lelaki yang dicurigai mengedarkan narkotika di daerah Jorong Koto Tangah Hilir, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam."Mendapati informasi itu anggota brantas BNN Kota Payakumbuh melakukan under cover buy (pembelian terselubung dalam pengawasan) dengan cara memesan satu paket shabu-shabu ke pria berinisial RP dan berjanji di depan sebuah warung di kawasan Kamang," tambahnya, yang juga didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra dan  Sub Koordinator P2M Indra Yulita.

Dikatakan, setelah RP memperlihatkan sabu, anggota BNN Kota Payakumbuh yang menyamar tersebut langsung mengamankan tersangka.Disampaikannya juga, dari tangan tersangka diamankan satu paket ukuran sedang sabu dengan berat 3,57 gram. Selanjutnya terdapat sembilan paket ukuran kecil dengan berat yang berbeda-beda.

"Barang bukti tersebut dibungkus tisu dan disimpan di dalam bola lampu. Total berat dari barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 5,84 gram. Selain itu juga didapatkan timbangan digital dan plastik bening yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya," tambahnya lagi.Selanjutnya, BNN Payakumbuh mendapatkan informasi bahwa asal barang itu didapatkannya  dari RF, senilai Rp4,7 juta.

Mendapat informasi itu, tim BNN Payakumbuh yang dipimpin langsung kepala BNN Kota Payakumbuh langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial RF ."Dia ditangkap di sebuah kedai di Jorong PSB Kenagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Pada kesempatan itu yang bersangkutan juga mengakui barang milik RP berasal darinya," katanya.

Disampaikan juga, dari RF, BNN Kota Payakumbuh tidak mendapatkan satupun barang bukti narkotika. Namun tersangka masih memegang uang muka penjualan narkotika ke RP sebesar Rp1 juta dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. "Saat ini kedua tersangka bersama dengan seluruh barang bukti sudah kita amankan di BNN Kota Payakumbuh. Dan kita juga masih melakukan pengembangan untuk kasus ini," pungkasnya. (bule)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini