Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap, Ini Ulahnya!

×

Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap, Ini Ulahnya!

Bagikan berita
Foto Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap, Ini Ulahnya!
Foto Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Ditangkap, Ini Ulahnya!

PEKANBARU, SINGGALANG - Dua residivis, terpaksa kembali berurusan dengan hukum Polresta Pekanbaru.Kedua pria itu berinisial PS (33) dan SHN (43) yang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di parkiran Restoran Kepiting Tumpah di Jalan HR. Soebrantas.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap hasil dari pengembangan kasus curanmor 6 TKP."Selain kedua pelaku, saat ini satu rekannya berinisial K dalam pengejaran (DPO)," kata Andrie Setiawan, Kamis (9/2/2023) siang.

Dijelaskan Andrie, penangkapan berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ismi Suci Hayati (24)."PS alias Ucok merupakan residivis perkara Curanmor tahun 2016 dan 2018. Pelaku SHN merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016," jelasnya.

Data yang dirangkum, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.40 WIB telah terjadi Curanmor Honda Beat BM 2706 AAC yang terjadi di parkiran Restoran Kepiting Tumpah.Saat akan membawa sepeda motor, korban kaget karena sepeda motor miliknya sudah hilang. Tidak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku PS alias Ucok dan SHN telah diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau," sambung Andrie.Atas penangkapan yang dilakukan Polda Riau, petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan koordinasi untuk membawa kedua pelaku.

"Saat ini kasus masih kita kembangkan. Sejauh ini ada 6 TKP lainnya di wilayah hukum Polda Riau. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tandas jebolan Akpol 2007 itu.(mat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini