[caption id="attachment_50484" align="alignnone" width="650"] Barang bukti yang disita dari tersangka (oky)[/caption]SOLOK - Dua sekawan, Niko (37) dan Raimon (36) diringkus polisi di Jorong Kubang Tigo Batu Lirik, Kenagarian Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Susmilawati Rosya melalui Kasat Narkoba AKP Dodi, Minggu (12/3) mengatakan, kedua tersangka kedapatan tengah menikmati barang haram jenis ganja tersebut.Pihaknya menyita 67,9 gram ganja sebagai barang bukti. Dalam cacatan kepolisian, dua pria paruh baya itu merupakan residivis, juga dalam narkoba tetapi jenis sabu. (oky) Editor : Eriandi, S.SosDua Sekawan Ini Kedapatan Tengah Hisap Ganja
Berita Terkait