Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 3 Tahun

×

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 3 Tahun

Bagikan berita
Foto Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 3 Tahun
Foto Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 3 Tahun

PADANG - Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Altio Ekrezal dan Lois Vigo Firman dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/5) di Pengadilan Negeri Padang."Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU), Ira Yolanda saat membacakan nota tuntutannya.

Jaksa menyebutkan, perbuatankedua terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Adek Putra akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Majelis hakim yang diketuai Gutiarso menunda sidang perkara itu hingga pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, Altio itangkap polisi pada 23 Oktober 2018 di dekat jembatan Kuranji. Sewaktu ditangkap, Lois Vigo juga berada di lokasi itu. Diketahui keduanya sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.Setelah dilakukan penggeledahan kepada kedua terdakwa, ditemukan 0,23 gram sabu-sabu. Menurut pengakuan kedua terdakwa ini, barang haram itu didapat dari temannya yang bernama Ponger yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini