Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun

Selasa, 9 April 2019 | 23:06
Dua Penculik Dokter Spesialis Anak RSUP M Djamil Divonis 8,5 Tahun

Ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Dua terdakwa penyalahhgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ramadhanil (28) dan Sandi Darma (30) tertunduk lesu usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama lima tahun penjara, Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam persidangan tersebut, JPU Muldiana menyebutkan juga dua terdakwa dituntut pula dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara. JPU beralasan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

BACAJUGA

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ramadhanil dan Sandi Darma pada 28 November 2018 di kawasan Pamancungan, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu terdakwa Sandi Darma menghubungi terdakwa Ramadhanil untuk membelikan sabu- sabu seharga Rp500 ribu. Selanjutnya Ramadhanil menghubungi rekannya bernama Farhan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mencarikan sabu. Namun Farhan pun tak memilikinya, sehingga Farhan mencarikan lagi ke rekannya bernama Ucok (DPO) dan sabu-sabu pun berhasil didapatkan.

Lalu Ucok DPO menyuruh Ramadhanil mengambil sabu-sabu sebanyak satu paket kecil ke kasawan Tanah Sirah. Sedangkan uang ditransfer ke rekening Ucok dan Ramadhani pun pergi membawa sabu untuk diberikan ke terdakwa Sandi. Setelah barang haram itu didapat, lalu terdakwa memberikannya kepada terdakwa Sandi, dan Ramadhanil pun pulang.

Namun perbuatan para terdakwa tercium oleh petugas kepolisian, dan akhirnya Ramadhanil pun diringkus. Setelah polisi berhasil menangkap Ramadhanil, polisi pun juga menangkap Sandi Darma bersama barang bukti. Dari hasil timbangan di Pegadaian berat barang bukti yaitu 0,21 gram. (wahyu)

Loading...

#TOPIK #sidangnarkobadipadang

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Pascagempa Sulbar, Seluruh Perantau Minang Sudah di Pengungsian

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Headline

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Senin, 25 Januari 2021 | 22:05
Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi
Headline

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Senin, 25 Januari 2021 | 21:05
Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok
Headline

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

Senin, 25 Januari 2021 | 20:05
Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami
Bukittinggi

Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami

Senin, 25 Januari 2021 | 16:24
Disita Saat Razia, 563 Knalpot ‘Brong’ Dimusnahkan Polresta Pekanbaru
Headline

Disita Saat Razia, 563 Knalpot ‘Brong’ Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

Senin, 25 Januari 2021 | 16:10
PPDI Kecam Kasus Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas
Hukum Kriminal

Viral Video Gadis di Gorontalo Dilecehkan di Mobil, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 | 21:00
Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Hukum Kriminal

Suami-Istri di Lubuk  Jantan Kedapatan Miliki Sabu

Minggu, 24 Januari 2021 | 18:26
Pelaku Tabrak Lari yang Membuat Korbannya Meninggal Ditangkap di Pesisir Selatan
Hukum Kriminal

Pelaku Tabrak Lari yang Membuat Korbannya Meninggal Ditangkap di Pesisir Selatan

Minggu, 24 Januari 2021 | 18:00
Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Headline

Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:53
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist