Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Narkoba Dituntut 5 Tahun

Selasa, 9 April 2019 | 23:06
Dua Penculik Dokter Spesialis Anak RSUP M Djamil Divonis 8,5 Tahun

Ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Dua terdakwa penyalahhgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ramadhanil (28) dan Sandi Darma (30) tertunduk lesu usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama lima tahun penjara, Selasa (9/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam persidangan tersebut, JPU Muldiana menyebutkan juga dua terdakwa dituntut pula dengan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara. JPU beralasan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

BACAJUGA

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

Anak Punk Diamankan Satpol-PP Payakumbuh

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Adek Putra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ramadhanil dan Sandi Darma pada 28 November 2018 di kawasan Pamancungan, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu terdakwa Sandi Darma menghubungi terdakwa Ramadhanil untuk membelikan sabu- sabu seharga Rp500 ribu. Selanjutnya Ramadhanil menghubungi rekannya bernama Farhan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mencarikan sabu. Namun Farhan pun tak memilikinya, sehingga Farhan mencarikan lagi ke rekannya bernama Ucok (DPO) dan sabu-sabu pun berhasil didapatkan.

Lalu Ucok DPO menyuruh Ramadhanil mengambil sabu-sabu sebanyak satu paket kecil ke kasawan Tanah Sirah. Sedangkan uang ditransfer ke rekening Ucok dan Ramadhani pun pergi membawa sabu untuk diberikan ke terdakwa Sandi. Setelah barang haram itu didapat, lalu terdakwa memberikannya kepada terdakwa Sandi, dan Ramadhanil pun pulang.

Namun perbuatan para terdakwa tercium oleh petugas kepolisian, dan akhirnya Ramadhanil pun diringkus. Setelah polisi berhasil menangkap Ramadhanil, polisi pun juga menangkap Sandi Darma bersama barang bukti. Dari hasil timbangan di Pegadaian berat barang bukti yaitu 0,21 gram. (wahyu)

Loading...

#TOPIK #sidangnarkobadipadang

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Baru 18 Hari Diresmikan, Masjid Kantor Gubernur Sudah Ada yang Rusak

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

Selesaikan Polemik SMKN 2 Padang dengan Berbesar Hati

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Satu Hari, Dua Peristiwa Bunuh Diri Terjadi di Solok

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Jangan Gembira Dulu Milanisti

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 
Hukum Kriminal

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

Kamis, 28 Januari 2021 | 09:25
Mulai Lusa, Masyarakat Tak Pakai Masker di Payakumbuh akan Diberi Sanksi
Headline

Anak Punk Diamankan Satpol-PP Payakumbuh

Rabu, 27 Januari 2021 | 22:24
Diduga Jual Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal, Pria di Pekanbaru Ditangkap
Headline

Diduga Jual Obat-obatan dan Kosmetik Ilegal, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:47
Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia
Headline

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Rabu, 27 Januari 2021 | 08:35
Headline

Napi di Lapas Solok Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Selasa, 26 Januari 2021 | 23:05
Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang
Hukum Kriminal

Perselisihan Hasil Pilkada Tiga Daerah di Sumbar Mulai Disidang

Selasa, 26 Januari 2021 | 16:11
Hasil Pilgub Sumbar Digugat, Kuasa Hukum: Ada Upaya TSM untuk Gembosi Dukungan Terhadap Mulyadi
Hukum Kriminal

Hasil Pilgub Sumbar Digugat, Kuasa Hukum: Ada Upaya TSM untuk Gembosi Dukungan Terhadap Mulyadi

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:42
Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung
Headline

2 Tersangka Ditangkap Polisi di Padang Didua TKP Berbeda

Senin, 25 Januari 2021 | 22:05
Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi
Headline

Karyawan BUMD di Solok Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Senin, 25 Januari 2021 | 21:05
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist