Dua Terdakwa Jambret Sungkem kepada Korbannya

×

Dua Terdakwa Jambret Sungkem kepada Korbannya

Bagikan berita
Dua Terdakwa Jambret Sungkem kepada Korbannya
Dua Terdakwa Jambret Sungkem kepada Korbannya

[caption id="attachment_52142" align="alignnone" width="650"] Dua terdakwa jambret sungkem kepada korban untuk minta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. (yuki) Dua terdakwa jambret sungkem kepada korban untuk minta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. (yuki)[/caption]PADANG - Dua terdakwa kasus jambret, Valen Rizki Benora (18) dan Muhammad Azlan (18), sungkem kepada korbannya, Rosmawati, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (20/4). Kedua terdakwa yang merupakan warga Lubuk Begalung ini, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Meski telah menjadi korban jambret, namun Rosmawati memaafkan para terdakwa."Saya sudah memaafkan kedua terdakwa. Di kantor polisi pun kedua terdakwa sudah meminta maaf dan sudah saya maafkan juga," ujar Rosmawati yang menjadi saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggotanya Nasorianto dan Inna Herlina.

Korban juga mengatakan, di kantor polisi, dirinya juga sempat menasehati para terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum lagi ke depannya.Rosmawati menyebutkan, kasus yang dialaminya terjadi pada 28 Januari 2017 sekitar pukul 07.45. "Saat itu saya baru saja mengantarkan anak saya ke salah satu hotel dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian ketika pulang melewati Jalan Imam Bonjol dekat Masjid Nurul Iman, sepeda motor saya dipepet dari sebelah kiri oleh sepeda motor terdakwa," sebut korban.

Rosmawati mengakui, saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan. Tiba-tiba salah seorang terdakwa mengambil dompetnya yang diletakkan di bawah stang sepeda motor. Memang posisi dompet korban saat itu, bisa terlihat oleh pengendara lain.  (yuki) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini