Dua Warga Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

×

Dua Warga Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

Bagikan berita
Foto Dua Warga Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi
Foto Dua Warga Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi

PEKANBARU, SINGGALANG - Dua pria, warga Kota Pekanbaru ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.Kedua pria itu berinisial MFA (22) warga Kampung Dalam dan F (31) warga Jalan Hasanuddin Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku kita tangkap pada Jumat 24 Maret 2023 malam," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta Pekanbaru.Dari kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi menyita pil ekstasi sebanyak 8.367 butir dan 11,52 gram pecahan pil ekstasi.

Narkoba disita dari 4 TKP yaitu di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya sebanyak 50 butir, kafe Hotel Emerald Jalan Hasanuddin diamankan 8 butir pil ekstasi."Dari kamar 219 Hotel Emerald Jalan Hasanuddin diamankan 1.000 pil ekstasi, dan di salah satu rumah Jalan Hasanuddin Gang Abidin turut diamankan 7.309 pil ekstasi," jelas Kapolres.

Untuk barang bukti yang didapatkan dari pelaku MFA berjumlah 50 butir pil ekstasi dengan mobil Daihatsu Xenia warna hitam."Jadi saat akan ditangkap, pelaku MFA ini mencoba untuk melawan petugas dengan cara menabrak petugas sehingga anggota mengeluarkan tembakan," lanjut Pria Budi.

Usai mengamankan MFA, petugas kemudian mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan pelaku F."Dari tangan pelaku F ini diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 7.110 butir. Dan diamankan lagi 1.207 butir pil ekstasi dan yang terakhir 11,52 gram pecahan pil ekstasi," sambung Pria Budi.

Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini