Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan

×

Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan
Foto Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Nagari Talang Babungo Ditahan

SOLOK - Jaksa melakukan penahanan terhadap Darmiatis (48), Bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Selasa (13/8), terkait dugaan korupsi dana desa.Darmiatis sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan ulang, ia langsung ditahan dan dibawa petugas Kejari Solok menuju Lapas kelas II B Laing sekitar pukul 19.20 WIB.

Diketahui, tersangka yang sudah 13 tahun menjadi bendahara nagari itu datang memenuhi panggilan jaksa sekitar sekitar 09.00 WIB dengan menggunakan ojek. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka akhirnya langsung ditahan. "Tersangka kita titipkan sementara di Lapas Kelas II B Solok," ungkap PLH Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin.Sebelumnya jaksa juga menjerat Walinagari Talang Babungo, Zulfatriadi atas dugaan korupsi dana desa pada 2018. Sejumlah kejanggalan terkait penggunaan dana desa menyeret kedua sosok sentral di pemerintahan nagari

tersebut, hingga bermuara di Kejaksaan Negeri Solok.Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana nagari pada tahun anggaran 2018 di Nagari Talang Babungo.

Dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong dan juga tidak bisa ditunjukkan dalam bentuk tunai. Penggunaan anggaran pembangunan yang tidak sesuaiperuntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara.

"Dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih," ungkap Wahyudi Kuoso didampingi Kasi Intel, Yang Subiyono.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rusmel)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini