Dugaan Korupsi di RSJ HB Saanin, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

×

Dugaan Korupsi di RSJ HB Saanin, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Bagikan berita
Dugaan Korupsi di RSJ HB Saanin, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Dugaan Korupsi di RSJ HB Saanin, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Sidang dugaan korupsi pembangunan fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin kembali digelar Senin (21/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lagi lima saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Direktur CV Geo Enginering Consultan, Fredi Wijaya, selaku pihak yang pemenang tender pembangunan turap di RSJ HB Saanin."Saya mengetahui adanya pelelangan untuk pembangunan turap ini dari pengumuman yang terpajang di RSJ Saanin. Kemudian saya mendaftarkan perusahaan saya pada 27 Februari, kemudian besoknya saya masukkan surat penawaran," kata Fredi.

Setelah itu, saksi mengatakan kalau pada 26 Maret telah dilakukan penetapan oleh pihak RSJ Saanin, dan memilih perusahaan milik saksi untuk mengerjakan proyek pembangunan turap di RSJ tersebut. Saat itu, kata saksi, dia menuliskan anggaran penawaran sebesar Rp89,05 juta."Lebih kecil jumlahnya dibanding dua perusahaan lain yang juga ikut mendaftar," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati.

Kemudian, saksi mengatakan setelah tekan kontrak, pengerjaan pun ditetapkan akan selesai dalam waktu 60 hari. Terhitung dari 3 April hingga 1 Juni. Saksi juga mengatakan kalau setelah itu ia pun mulai mempersiapkan gambar, perencanaan anggaran dan lainnya. Setelah itu, saksi mengaku kalau pembayaran dilakukan pada Desember.Selain Fredi, saksi selanjutnya adalah Firman. Pada pembangunan turap di RSJ Saanin, dia bertugas sebagai drafter, orang yang membuat atau menyiapkan gambar-gambar kerja teknik. Firman mengaku semuanya diselesaikan sesuai tanggung jawab tugas dengan melakukan survei, koordinasi dan sebagainya.

Selain dua saksi tersebut, ada tiga saksi lain yang dihadirkan terpisah, yaitu Hendri Marwan (dosen), Amria Restu (mahasiswa) dan David Rafiansyah (pegawai swasta).Seperti diketahui sebelumnya, ada 6 terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan turap dan penguatan tebing lahan di RSJ Saanin, yaitu mantan Direktur RSJ, Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini