Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Kejari Tetapkan Rekanan Tersangka

×

Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Kejari Tetapkan Rekanan Tersangka

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Kejari Tetapkan Rekanan Tersangka
Foto Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan, Kejari Tetapkan Rekanan Tersangka

PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan AK (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar.Kepala Kejari Padang, M. Fatria mengatakan, tersangka pertama yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah rekanan pelaksana dalam proyek Gedung Taman Budaya.

"Penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara, mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli," kata Fatria, Jumat (17/2).Dijelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada 6 Februari lalu, dan yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Disebutkan Fatria, tersangka AK dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi yang didampingi Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana saat ini tersangka mengalami patah tulang kaki.

Dia juga menyebutkan kalau ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut, sebab proses penyidikan masih berlanjut. "Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum," katanya.Andi menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta. "Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 miliar. Kejaksaan pun mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.Kejari Padang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja yang bersalah dan telah merugikan keuangan negara. (wahyu)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini