Dugaan Korupsi Transmigrasi Naik Status

×

Dugaan Korupsi Transmigrasi Naik Status

Bagikan berita
Foto Dugaan Korupsi Transmigrasi Naik Status
Foto Dugaan Korupsi Transmigrasi Naik Status

SARILAMAK - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek transmigrasi di Limapuluh Kota oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim, memasuki babak baru. Polisi akan segera menetapkan tersangka."Sudah kita kantongi nama-namanya (calon tersangka,-red)," kata Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis, didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Luther dan Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, kepada Singgalang, kemarin.

Menurut Kapolres, proyek gagal pengembangan lokasi transmigrasi ini, terjadi 2013 lalu di Galugua, Kapur IX. "Anggarannya Rp3,7 milliar," sambung Kanit Tipikor, lulusan Akademi Kepolisian itu.Menurut Kapolres Haris, sedikitnya sudah 25 orang saksi dan 4 saksi ahli sudah dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi tahun anggaran 2013 lalu.

“Sudah 25 orang saksi terdiri Kepala Dinas, Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, rekanan pelaksana proyek, konsultan perencana dan pihak-pihak yang terkait proyek tersebut, termasuk 4 orang saksi ahli sudah dipanggil," ungkap Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi.Diakui Kanit Tipikor, meskipun penangganan kasus dugaan korupsi ini sudah memenuhi prosedur penyidikan dan bahkan sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, namun sampai saat ini penetapan tersangka masih terkendala lambannya pemeriksaan pihak BPKP atas kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“ Sampai sekarang penyidik Unit Tipikor Satreskim Polres Limapuluh Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, karena perhitungan kerugian negara belum selesai dilakukan BPKP, ” ungkapnya.Dinyatakan Kanit Tipikor, lidik kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,7 Milliar ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2015 lalu. Seluruh tahapan dan proses sudah dilakukan penyidik, dan tahapa penyidikan hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKB.

“Begitu pihak BPKP menggeluarkan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik akan langsung menetapkan tersangka dan segera akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujarnya.Ketika ditanya, berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kanit Tipikor Ipda Heri Yuliardi, belum mau mengungkapkan secara gamblang.

“ Nantilah, kita tunggu hasil audit pihak BPKP dulu berapa nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yang jelas, dalam gelar perkara yang dilakukan di Mapolda Sumbar, akan ditetapkan beberapa orang tersangka,” pungkas Heri Yuliardi. (bayu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini