Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Pariaman Diteruskan ke DKPP

×

Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU Pariaman Diteruskan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
DKPP (net)

PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pariaman meneruskan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang komisioner yang juga Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU Pariaman Abrar Aziz dipicu laporan masyarakat soal pertemuan makan malamnya dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Pariaman, beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan yang dikonfirmasi, Kamis (21/2) membenarkan pihaknya telah menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh komisioner Pariaman tersebut. Dugaan pelanggaran tersebut sudah diteruskan ke DKPP.

Baca Juga:  Pembangunan Kembali Jembatan Kayu Gadang Koto Buruak Mendesak

“Hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian terhadap laporan masyarakat, Bawaslu menyimpulkan bahwa diduga telah terjadi pelanggaran etik penyelenggaraan Pemilu oleh komisioner KPU sesuai laporan masyarakat. Karena ini menyangkut etik, maka diteruskan ke DKPP,” kata Riswan.