Dugaan Pemerasan, Kejati Tak Permasalahkan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polisi

×

Dugaan Pemerasan, Kejati Tak Permasalahkan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polisi

Bagikan berita
Dugaan Pemerasan, Kejati Tak Permasalahkan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polisi
Dugaan Pemerasan, Kejati Tak Permasalahkan Dilaporkan Oknum Jaksa ke Polisi

PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak mempermasalahkan dilaporkannya oknum jaksa Kejari Padang WS ke polisi, terkait dugaan pemerasan untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21)."Jika ingin membawa perbuatannya ke ranah hukum dan melapor ke pihak kepolisian, itu adalah hak setiap masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Ikwan Ratsudi.

Kejaksaan memberikan kebebasan terhadap hak yang dimiliki masyarakat dan tidak akan menghalangi-halangi."Pelaporan dugaan perbuatan WS tentang mulai dilakukan oleh Asisten Bagian Pengawasan beserta tim, karena itu kewajiban kami. Secepatnya hasil pemrosesan akan keluar sebulan pasca laporan diterima," katanya.

Ia mempersilahkan publik ikut memantau, agar pemrosesan terhadap perbuatan oknum jaksa yang dapat mencoreng korps Adhiyaksa itu tidak terkesan ditutup-tutupi.Sebelumnya, Ws dilaporkan seorang warga bernama Budiman, karena diduga meminta uang agar perkara dengan nomor LP375/K/III/SPKT Unit II tentang penipuan dan penggelapan, segera dinyatakan lengkap (P21).

Budiman mengaku kejadian saat dirinya menemui WS pada 5 Desember 2014 di ruang kerjanya Kejaksaan Negeri Padang. Kedatangannya tersebut untuk menanyakan perkembangan perkara penipuan investasi tambang batu bara yang dialaminya.Hanya saja, katanya, saat itu WS meminta uang Rp250 juta kepada Budiman. Dengan mengucapkan kata-kata mengerti dengan perkara tambang, dan pernah dinas di Kalimantan.(*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini