Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Jadwalkan Pemanggilan Bupati Solok

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Jadwalkan Pemanggilan Bupati Solok

Bagikan berita
Foto Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Jadwalkan Pemanggilan Bupati Solok
Foto Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Jadwalkan Pemanggilan Bupati Solok

PADANG - Polda Sumatera Barat melayangkan surat pemanggilan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda. Pemanggilan itu terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Betul. Kita panggil beliau untuk datang Selasa depan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Satake mengatakan pemanggilan Epyardi Asda merupakan upaya mediasi. Jika mediasi tak tercapai, kasus tersebut akan dilanjutkan. "Ini proses mediasi terkait perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi teknologi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," katanya."Kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian, kasusnya akan kita lanjutkan," lanjut Satake dikutip dari detikcom.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal, mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut. Dia mengapresiasi langkah polisi menawarkan upaya mediasi. "Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi," kata Suharizal."Undangan mediasi. Pelapor-terlapor diundang. Bagian dari restorative justice. Kami sangat apresiasi langkah bijak dari pihak Polda ini. Mudah-mudahan saja masalahnya selesai setelah mediasi," lanjutnya.

Kuasa hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama, juga menyebut sudah menerima surat panggilan tersebut. Yuta menyatakan pihaknya siap menghadiri panggilan tersebut. "Sudah kita terima. Insyaallah kita siap hadir," katanya.Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengadukan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Epyardi Asda diadukan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Saya sudah melaporkan kepada penyidik di Mapolda Sumbar," kata Dodi kepada wartawan, Minggu (11/7).Dodi menyebut pelaporan itu terkait dengan postingan video yang disebarkan Epyardi dalam sebuah grup WhatsApp (WA). Dodi mengadukan Epyardi ke Polda Sumbar pada Jumat (9/7).

"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan video di grup WA berisi banyak orang, yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," ucap Dodi."Postingan itu disebar hari Jumat, tanggal 2 Juli 2021, dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya. Banyak nama dan institusi yang disebut dalam postingan tersebut, termasuk saya. Dan yang saya laporkan sekarang hanya yang berkaitan dengan pribadi saya saja," tambahnya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini