Defika Yufiandra: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat

×

Defika Yufiandra: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat

Bagikan berita
Foto Defika Yufiandra: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Foto Defika Yufiandra: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat

PADANG - Akademisi Universitas Dharma Andalas (Unidha), Defika Yufiandra mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan tol Padang-Sicincin yang sudah masuk tahap penyidikan."Kita dukung penuh upaya kejaksaan usut dugaan penyimpangan ini," ujarnya di Padang, Kamis (5/8).

Menurutnya, pembangunan lahan tol Padang-Pekanbaru merupakan bagian dari proyek strategis nasional, yang juga menjawab kebutuhan masyarakat akan insfratruktur yang baik dan nyaman dalam hal transportasi."Mereka yang coba main-main di dalam prosesnya wajar lah dimintai pertanggungjawaban," lanjut pria yang juga Managing Director Kantor Hukum Independen (KHI) ini.

Apalagi kata, kandidat doktor hukum itu modus yang dilakukan terbilang cukup berani, dan diduga kuat melibatkan banyak pihak, serta tidak tertutup kemungkinan ada pengambil kebijakan."Jika benar lahan itu aset pemerintah daerah, diproses juga ganti rugi dan itu dicairkan ke perorangan, tentu ini sangat berani dan melibatkan banyak pihak," lanjut pria yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar ini.

Pihaknya yakin, kejaksaan tidak akan main-main dalam pengusutan kasus ini, apalagi sudah diekspos dengan terang yang membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung transparan serta sudah jadi perhatian masyarakat tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di tingkat nasional.Sebelumnya Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, puluhan saksi sudah diperiksa terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan. Dia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.

"Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini, kami tak melihat secara subjektif. Kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait kasus," ujarnya akhir Juli lalu.Kajati mengungkapkan, hingga saat ini belum menetapkan tersangka sejak penyidikan dimulai pada 22 Juni 2021. "Penetapan tersangka belum ada karena kami masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan. Secepatnya akan dilakukan," katanya.

Kasus dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukanlah yang berhak dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, namun ganti rugi diterima orang per orang. (108)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini