
PADANG – Sidang perdana dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat mantan Kepala Seksi UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) Sumatera Barat, Syamsurizal akan digelar pada Senin (5/3) depan.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menjadwalkan sidang untuk kasus dugaan pungli UPTD Balai Laboratorium itu, yakni Senin depan,” kata panitera muda Pengadilan Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Jumat (2/3).
Majelis hakim perkara itu telah ditentukan yaitu Agus Komarudin selaku hakim ketua, M.Takdir dan Elysiah Florence masing- masing selaku hakim anggota. Sementara berkas masuk ke pengadilan pada 26 Febuari lalu.
Sebelumnya Syamsurizal ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar pada akhir November 2017 lalu. Hal itu berawal dari penggeledahan Tim Saber Pungli di klinik hewan itu dan ditemukan uang tunai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 di dalam laci meja apotek. Kemudian Rp3 juta dari laci meja tersangka. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub. (wahyu)