Dugaan Pungli, Uang Kenang-kenangan Hasil Rapat Komite

×

Dugaan Pungli, Uang Kenang-kenangan Hasil Rapat Komite

Bagikan berita
Dugaan Pungli, Uang Kenang-kenangan Hasil Rapat Komite
Dugaan Pungli, Uang Kenang-kenangan Hasil Rapat Komite

PADANG - Sidang kasus dugaan pungli dengan modus uang kenang-kenangan di SMA Negeri 1 Sungai Limau, Padang Pariaman kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (11/7). Pada sidang itu dihadirkan tujuh saksi, yang semuanya adalah pengurus komite sekolah.Ketua Komite SMAN 1 Sungai Limau, Zulfahmi dalam kesaksiannya mengatakan keputusan pemungutan uang kenang-kenangan ini ditetapkankan dalam rapat pada 24 Maret 2018. Rapat komite ini Kepsek yang mengundang," katanya.

Uang itu disepakati sebesar Rp260 ribu per siswa, dan kesepakatan itu tanpa adanya orangtua atau wali murid yang hadir. Hanya pihak sekolah dan komite saja yang memutuskan pembayaran uang kenang-kenangan itu sebelum mengambil ijazah kelulusan. "Pada Juli rapat diadakan lagi dengan menghadirkan orangtua siswa, untuk mengambarkan kepada mereka soal uang kenang-kenangan ini," katanya.Marsika, saksi lain yang merupakan anggota komite SMAN 1 Sungai Limau mengatakan, uang sebesar Rp260 ribu digunakan masing-masing Rp100 ribu untuk acara perpisahan, Rp100 ribu untuk membeli komputer dan Rp60 ribu untuk administrasi ijazah. "Untuk anggaran acara perpisahan ini diputuskan dalam rapat OSIS," lanjutnya.

Sementara itu saksi lain yang merupakan anggota komite SMA tersebut juga memberikan kesaksian senada dengan saksi sebelumnya. Majelis hakim yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M. Takdir menunda sidang perkara itu hingga pekan depan.Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, mantan Kepala SMA Negeri 1 Sungai Limau, Zulkaham (52) diduga melakukan pungli terhadap para siswa kelas 12. Ia didakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan melakukan pemungutan uang adminitrasi ijazah terhadap siswa kelas 12 yang akan tamat.

Berawal pada 24 Maret 2018 dilakukan rapat komite, bersama perangkat sekolah. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan tentang pembayaran iuran perpisahan untuk kelas 12. Rp60 ribu untuk kelas 12, Rp50 ribu untuk siswa kelas 11 dan Rp35 ribu untuk siswa kelas 10, serta uang kenang-kenangan sebesar Rp200 ribu bagi siswa kelas 12.Kemudian, pada 6 Agustus 2018. Saksi Antoni dan Mandriyanti menghadap terdakwa, guna mempertanyakan penyerahan ijazah. Namun terdakwa malah menyuruh saksi Antoni untuk memungut biaya pengambilan ijazah dan lain sebagainya, sesuai dengan hasil rapat.

Pada 14 Agustus 2018, saksi Antoni yang berada di warung miliknya, melakukan penyerahan ijazah dan melakukan pemungutan kepada para siswa kelas 12 yang akan tamat. Pada saat itulah anggota kepolisian dari Polres Pariaman, mengamankan saksi Antoni bersama barang bukti uang sebanyak Rp9.765.000.Dalam dakwaan juga disebutkan kalau perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini