Dugan Korupsi RSUD Rasyidin, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

×

Dugan Korupsi RSUD Rasyidin, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

Bagikan berita
Dugan Korupsi RSUD Rasyidin, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP
Dugan Korupsi RSUD Rasyidin, Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP

[caption id="attachment_5006" align="alignnone" width="650"]Kejari Padang (rahmat zikri) Kejari Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Kajari Padang Sukaryo menegaskan pihaknya masih melanjutkan proses kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD DR Rasyidin.

"Pihak penyidik pidana khusus Kejari Padang masih terus melanjutkan pemrosesan kasus itu sampai saat ini, dan saya pastikan akan dituntaskan," katanya, Rabu (16/9).Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

"Saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak BPKP. Koordinasi itu dalam menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus," katanya.Untuk jumlah tersangka, saat ini masih terdapat satu nama yang telah ditetapkan sejak lama, yaitu Direktur Utama RSUD DR Rasyidin, Hartati Suryani.

"Tersangkanya masih satu, dan belum kami tahan. Dalam statusnya sebagai tersangka, ia telah diperika beberapa kali," katanya.Dugaan korupsi yang terjadi di rumah sakit adalah dalam proses pengadaan alat yang memiliki anggaran sebesar Rp65 miliar itu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Miko Kamal, mendesak agar kejaksaan membuktikan komitmennya terhadap pemberantas korupsi di Sumbar."Pada prinsipnya kami mendukung pihak kejaksaan dalam memproses kasus korupsi, tapi keseriusannya juga harus dibuktikan," katanya.

Miko meminta agar pihak kejaksaan tetap memperhatikan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE 007/A/JA/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang Percepatan Proses Penanganan Perkara-perkara Korupsi se-Indonesia.Dalam surat edaran itu disebutkan batas waktu penyelesaian penanganan perkara korupsi paling lama tiga bulan.

"Selain penegakan hukum, penuntasan juga harus diperlukan agar ada kepastian hukum. Yang bersalah dihukum, dan yang tidak dibebaskan dan pulihkan nama baiknya," ujarnya.Pada bagian lain, dana untuk pengadaan alat kesehatan itu berasal dari Kementerian Kesehatan RI, dengan anggaran sebesar Rp65 miliar. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini