Dukungan Kepala Daerah pada Capres Berpotensi Munculkan Masalah

×

Dukungan Kepala Daerah pada Capres Berpotensi Munculkan Masalah

Bagikan berita
Foto Dukungan Kepala Daerah pada Capres Berpotensi Munculkan Masalah
Foto Dukungan Kepala Daerah pada Capres Berpotensi Munculkan Masalah

Anggota MPR/DPR dari Fraksi PAN menyosialisasikan UU Pemilu yang baru. (ist)PADANG - Dukungan terbuka kepala daerah kepada capres dan cawapres tertentu pada Pemilu 2019 berpotensi menimbulkan dampak negatif meski hal ini tidak melanggar UU Pemilu.

"Dukungan tersebut dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Meskipun kepala daerah dapat melakukan kampanye dengan syarat cuti terlebih dahulu, namun kepala daerah tetap dapat  melakukan kampanye terselubung dalam setiap kegiatannya, " kata Anggota MPR/DPR, Mhd. Asli Chaidir, kemarin di Padang.Dalam Sosialisasi UU Pemilu itu, politisi PAN dari daerah pemilihan Sumbar ini menjelaskan, dengan dukungan terbuka tersebut juga dimungkinan untuk terjadinya ketidakharmonisan antar kepala daerah di level provinsi dan kabupaten.

Hal ini bisa terjadi ketika, gubernur dan bupati/walikota di suatu provinsi berbeda dukungan pada capres dan cawapres. Yang selama ini koordinasi dalam menjalan tugas berjalan harmonis,  dengan beda dukungan ini, akan bermuara lahirnya ketidakharmonisan.Bahkan dukungan kepala daerah pada capres dan cawapres tertentu ini juga rawan menimbulkan politik “balas dendam’ setelah pemilu. Hal ini dimungkinkan terjadi ketika capres dan cawapres  tertentu yang didukung kepala daerah tidak berhasil memenangkan kontestasi politik pemilu.

Dalam kesempatan itu Asli menjelaskan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dengan UU baru tersebut, diharapkan kualitas pelaksanaan pemilu akan semakin baik.Dalam UU pemilu ini ada ada beberapa isu strategis yang harus diketahui masyarakat seperti sistem pemilu yang masih menggunakan sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak, dapil  magnitude (alokasi kursi perdapil) 3-10 dimana alokasi kursi perdapil antara 3-10 kursi, parliamentary treshold 4% serta presidential treshold 20-25%.

Selain itu, tentu juga aturan aturan tekhnis pelaksanaan pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.Namun Asli menyayangkan, penyelenggara pemilu masih berkutat dengan permasalahan klasik yaitu data pemilih tetap atau DPT. Permasalahan DPT disebabkan beberapa hal seperti adanya data pemilih ganda pada daftar DPT, adanya ketidaksinkronan antara daftar penduduk potensial pemilu dengan DPT.

"Bahkan untuk hal ini disinyalir ada sekitar 31 juta data DP4 yang belum masuk DPT dan data masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-ktp bahkan mencapai angka 11 juta orang,"  sebutnya. (pepen) 

  

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini