Duo Pentolan FPI Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara

×

Duo Pentolan FPI Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara

Bagikan berita
Foto Duo Pentolan FPI Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara
Foto Duo Pentolan FPI Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara

PADANG - Duo pentolan Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Muhammad Husnie Thamrin dan Muhammad Nur Fajri divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Menjatuhi hukuman pidana 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ungkap Estiono selaku hakim ketua dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa 9 Maret 2021.Pantauan Singgalang, sidang dengan agenda putusan itu dimulai pukul 11.45 WIB. Kedua terdakwa terlihat mengikuti sidang secara online dari Sel Tahanan Polresta Pekanbaru.

Usai mendengar putusan majelis hakim itu, Husnie Thamrin dan Nur Fajri kepada majelis hakim mengakui menerima putusan tersebut."Kami menerima majelis, kami berharap bisa dipindahkan penahanan dari Sel Polresta ke Lapas karena kondisi disini sudah sangat banyak tahanan," ujar Husnie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric saat ditanya majelis hakim memilih pikir-pikir.Vonis hakim yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang kepada majelis meminta menghukum terdakwa satu tahun penjara.(mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini