Duski Samad: Meminjamkan Uang Zakat Perbuatan Zalim

×

Duski Samad: Meminjamkan Uang Zakat Perbuatan Zalim

Bagikan berita
Foto Duski Samad: Meminjamkan Uang Zakat Perbuatan Zalim
Foto Duski Samad: Meminjamkan Uang Zakat Perbuatan Zalim

PADANG - Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang dinilai zalim terhadap mustahik atau penerima zakat. Karena telah menyalahgunakan penggunaan uang zakat."Itu zalim namanya. Tugasnya adalah mengumpulkan, kemudian menyalurkan sesuai dengan yang berhak menerimanya, bukan meminjamkan pada pihak lain," sebut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Prof. Duski Samad, Selasa (11/1).

Dikatakannya, tidak ada kewenangan pengurus Baznas Kota Padang untuk meminjamkan uang zakat. Ketika zakat itu diutangkan zalim, karena mengambil hak orang miskin."Zakat itu bukan milik orang perorang. Zakat adalah hak orang banyak. Kalau dipinjamkan, pada siapa pengurus itu meminta izin. "Dari siapa mereka minta izin mengutangkan," katanya.

Menurutnya, pengurus itu melakukan pengelolaan, bukan uang pengurus yang dikelolanya. Zakat adalah orang miskin, hak orang-orang Surat At Taubah ayat 60.Dengan itu, pengurus Baznas harus paham itu bukan hak Amil. Meminjamkan uang zakat, otomatis telah terjadi penyalahgunaan hak pengurus.

"Tidak bisa ditolerir, saya memberikan dukungan pada DPRD. Negara harus hadir, karena UU itu dibuat. Segera tarik utang itu dan salurkan," katanya.Dijelaskannya, kalau kemudian mengatakan yang dipinjamkan adalah hak amil, sementara hak amil itu diambil terus menerus. Jika hak amil yang sudah diambil kemudian dipinjamkan atau diberikan pada yang pihak lain boleh-boleh saja.

Meski begitu, piutang itu bukan menjadi piutang Baznas seperti tertera dalam hasil Audit Keuangan Baznas Kota Padang tahun buku 2020. Harusnya itu menjadi piutang pribadi masing-masing amil.Dengan itu, katanya lagi, uang zakat tidak ada dalam hutang piutang. Zakat adalah harta Allah yang diberikan pada yang berhak. Karena sudah dipandu oleh regulasi Allah. Jangan dipahami oleh negara, zakat itu adalah bantuan sosial. "Kalau bantuan sosial, bayarkan saja kemana saja maunya negara," ulasnya.

Karena itu, Guru Besar UIN ini heran dengan perbuatan pengurus Baznas Kota Padang. Regulasi dan norma yang dipakai pengurus dipakainya untuk meminjamkan zakat. "Apa dasarnya meminjamkan uang zakat itu. Ini zalim namanya," pungkas Duski mengakhiri.Sebelumnya, Baznas Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku 2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp350 juta.

Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.Kemudian aset tidak lancar Rp20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar.

Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp324,1 juta.Saldo dana; dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp206,4 juta.

Dengan itu, maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.Diketahui, Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.

Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.Mantan Ketua Baznas Periode 2017-2021 Epi Santoso sempat membantah meminjam uang zakat. Menurutnya, uang dipinjamkan adalah uang amil. Selain itu uang itu dipinjamkan pada orang yang dikenalnya pada 2017 lalu. (ys)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini