E-Tilang Diluncurkan 15 Desember, Begini Alurnya

×

E-Tilang Diluncurkan 15 Desember, Begini Alurnya

Bagikan berita
E-Tilang Diluncurkan 15 Desember, Begini Alurnya
E-Tilang Diluncurkan 15 Desember, Begini Alurnya

[caption id="attachment_31545" align="alignnone" width="650"]Operasi polisi lalu lintas (desrian eristha) Operasi polisi lalu lintas (desrian eristha)[/caption]JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri Polri akan meluncurkan e-tilang secara serentak di seluruh Indonesia pada 15 Desember 2016.

Dengan e-tilang (tilang online), data pelanggar terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan atau menjatuhkan putusan denda (amar putusan).Tak hanya itu, pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

Keuntungan dalam penggunaan aplikasi tilang online yaitu bisa diketahui secara transparan, akurat, dan cepat oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya Polri, kejaksaan, mahkamah agung, atau pengadilan di setiap tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.Rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online dan website. Hadirnya sistem tilang online akan menggantikan sistem tilang manual.

Namun semuanya perlu sarana dan prasarana yang lengkap, karena diketahui, meski Indonesia sebagai negara besar, tidak semua masyarakatnya menggunakan handphone yang memiliki sistem berbasis android.Jika si pelanggar tidak memiliki handphone android, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.(aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini