• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian

Selasa, 3 November 2015 | 17:45
0 0
Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian

benci

JAKARTA – Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas, baik suku, agama, ras, gender, dan orientasi seksual.

“Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri dalam menangani berbagai provokoasi yang menimbulkan kebencian,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima Singgalang, Selasa (3/11).

BACA JUGA

Mesut Ozil Konfirmasi Segera Datang ke Indonesia

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Merokok Salah Satu Penyebab Hipertensi

Namun, menurut Hendari dalam SE ini terdapat aspek lain yang diatur, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. “Dua obyek pengaturan inilah yang menimbulkan kecemasan baru terkait ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, yang potensial melemahkan kritisisme publik atas kinerja aparat pemerintah,” tambahnya.

Dia juga mengatakan secara normatif SE ini tidak mengatur hal baru, karena semua jenis delik yang diatur dalam SE telah tercantum di dalam berbagai UU. Termasuk soal kecemasan pembatasan berekspresi juga sudah muncul sejak UU ITE diberlakukan, plus penggunaan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dengan batasan operasional yang tidak jelas.

Tapi secara aktual, SE ini menjawab kebutuhan institusi Polri yang selama ini enggan menindak berbagai tindakan ujaran kebencian khususnya terhadap kelompok agama/keyakinan minoritas.

“Jadi, SE ini dapat dianggap sebagai aturan internal Polri yang memandu secara operasional cara Polri menerapkan pasal-pasal ujaran kebencian dalam KUHP dan UU ITE,” kata Hendari lagi.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi, Dia berharap SE Kapolri itu mampu meredam dan mengantisipasi berbagai isu negatif yang seringkali diungkapkan pihak-pihak penyebar kebencian, terutama dijejaring sosial. (ery satria)

#TOPIK #hate speech#penyebar kebencian
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Datangkan Mesut Ozil , Raffi Ahmad Harus Keluarkan Rp128 Miliar

Mesut Ozil Konfirmasi Segera Datang ke Indonesia

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:05

...

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Marc Klok; Indonesia tak Gentar Hadapi Thailand

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:30

...

30 Persen Anggaran BPJS Kesehatan untuk Penyakit Terkait Rokok

Merokok Salah Satu Penyebab Hipertensi

Kamis, 19 Mei 2022 | 07:13

...

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

Azyumardi Azra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers

Rabu, 18 Mei 2022 | 23:19

...

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Dugaan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia per 17 Mei 2022, Ada 14 kasus

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:54

...

Golkar Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Persiapan Kemenangan 2024

Golkar Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Persiapan Kemenangan 2024

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:51

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In