Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian

×

Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian

Bagikan berita
Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian
Edaran Hate Speech Upaya  Polri Tangani Penyebar Kebencian

JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, merupakan kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas, baik suku, agama, ras, gender, dan orientasi seksual."Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri dalam menangani berbagai provokoasi yang menimbulkan kebencian," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima Singgalang, Selasa (3/11).

Namun, menurut Hendari dalam SE ini terdapat aspek lain yang diatur, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penghinaan. "Dua obyek pengaturan inilah yang menimbulkan kecemasan baru terkait ancaman pembatasan kebebasan berekspresi, yang potensial melemahkan kritisisme publik atas kinerja aparat pemerintah," tambahnya.Dia juga mengatakan secara normatif SE ini tidak mengatur hal baru, karena semua jenis delik yang diatur dalam SE telah tercantum di dalam berbagai UU. Termasuk soal kecemasan pembatasan berekspresi juga sudah muncul sejak UU ITE diberlakukan, plus penggunaan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dengan batasan operasional yang tidak jelas.

Tapi secara aktual, SE ini menjawab kebutuhan institusi Polri yang selama ini enggan menindak berbagai tindakan ujaran kebencian khususnya terhadap kelompok agama/keyakinan minoritas."Jadi, SE ini dapat dianggap sebagai aturan internal Polri yang memandu secara operasional cara Polri menerapkan pasal-pasal ujaran kebencian dalam KUHP dan UU ITE," kata Hendari lagi.

Pendapat senada juga disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi, Dia berharap SE Kapolri itu mampu meredam dan mengantisipasi berbagai isu negatif yang seringkali diungkapkan pihak-pihak penyebar kebencian, terutama dijejaring sosial. (ery satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini