Edaran Standar Peliputan Peristiwa yang Dikeluarkan KPI

×

Edaran Standar Peliputan Peristiwa yang Dikeluarkan KPI

Bagikan berita
Foto Edaran Standar Peliputan Peristiwa yang Dikeluarkan KPI
Foto Edaran Standar Peliputan Peristiwa yang Dikeluarkan KPI

[caption id="attachment_23082" align="alignnone" width="500"] KPI (net)[/caption]JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran perihal standar peliputan peristiwa bencana, Senin (1/10). Hal itu ditengarai menyusul maraknya pemberitaan seputar gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis memaparkan dalam surat edarannya KPI Pusat Nomor 515/K/KPI/31.2/10/2018 tentang Peliputan Bencana Pada Lembaga Penyiaran tersebut, yakni:1. Umum

Bencana alam atau musibah merupakan tragedi yang kerap menimbulkan korban jiwa. Tidak hanya itu, peristiwa demikian juga dapat menimbulkan dampak psikologis berupa trauma terhadap orang-orang yang mengalaminya, baik orangn dewasa maupun anak-anak.Di era kemajuan teknologi seperti saat ini sangat mudah ditemukan dokumentasi yang dibuat oleh masyarakat menjelang atau pada saat berlangsungnya suatu perisriwa bencana. Rekaman tersebut umumnya disiarkan oleh lembaga penyiaran demi menambah informasi kepada masyarakat, namun acap kali tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Dibutuhkan batasan-batasan tertentu agar lembaga penyiaran tidak menambah atau menimbulkan dampak negatif terhadap korban bencana maupun masyarakat.

2. Maksud dan TujuanMaksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan liputan bencana di lembaga penyiaran.

3. Ruang LingkupRuang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan peliputan bencana di lembaga penyiaran.

4. Dasar hukum1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

2. Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;3. Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

5. PelaksanaanSehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 terkait kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik, antara lain:

1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/ atau masyarakat;2) Dilarang:

a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini