Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

×

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

Bagikan berita
Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar
Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

[caption id="attachment_5489" align="alignnone" width="544"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar. Ia didakwa atas perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen didakwa bersamadengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.

"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp568 miliar," ujarJaksa Penuntut Umum (JPU) TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan

Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1).JPU berpandangan, Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara

melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN danKetentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI)atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009, yaitu telah

memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpamelakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya AnalisaRisiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement

(SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina."Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini