Eksepsi Dikabulkan, Mantan Kepala Puskemas Dibebaskan

×

Eksepsi Dikabulkan, Mantan Kepala Puskemas Dibebaskan

Bagikan berita
Foto Eksepsi Dikabulkan, Mantan Kepala Puskemas Dibebaskan
Foto Eksepsi Dikabulkan, Mantan Kepala Puskemas Dibebaskan

PADANG - Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum Linda Syofiati (50), terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Padang kemarin.Mantan Kepala Puskesmas Sikapak, Kota Pariaman itu dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim yang diketuai Juhandra dibantu hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni menyatakan menerima/keberatan penasihat terdakwa karenadakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP."Menerima keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Linda Syofiati. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-01/L.3.11/Ft.1/03/2021 atas nama terdakwa Linda Syofiati batal demi hukum. Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 1/Pid-Sus-TPK/2021/Pn.Pdg atas nama Linda Syofiati tidak dapat dilanjutkan. Memerintahkan terdakwa Linda Syofiati dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Juandra.

Sidang pembacaan putusan sela itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Nadeja dan Mulyadi dan Penasihat Hukum (PH) Syahril dan Devit Candra.PH terdakwa Syahril menyambut gembira putusan sela tersebut.

"Ya kami selaku PH terdakwa ini menilai putusan sela tersebut sangat tepat. Karena dakwaan itu harus disusun secara lengkap sesuai Pasal 143 KUHAP, dimana tindak pidana dan berapa kerugian negaranya," kata Syahril.Sementara Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumbar, Yulius Kaesar menyatakan menerima putusan sela tersebut.

"Dalam waktu segera akan dilimpahkan kembali," kata Yulius Kaesar.Kasus ini sebelumnya disidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Oleh JPU, terdakwa selaku Kepala UPT Puskesmas Sikapak Kota Pariaman didakwa secara bersama-sama Wellida Anggraini selaku bendahara Puskesmas Sikapak pada bulan Maret 2013 sampai 2015 telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Menurut jaksa kerugian negara sebesar Rp5.041.208.970,51 tetapi dalam rinciannya tidak seperti jumlah tersebut.(adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini