Eksponen'98 Sumbar Kutuk Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran 22 Mei

×

Eksponen'98 Sumbar Kutuk Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran 22 Mei

Bagikan berita
Foto Eksponen'98 Sumbar Kutuk Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran 22 Mei
Foto Eksponen'98 Sumbar Kutuk Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran 22 Mei

PADANG - Eksponen'98 Sumbar mengutuk tindak kekerasan yang jauh dari rasa perikemanusiaan yang diduga dilakukan Polri, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa pada penanganan aksi unjuk rasa di DKI Jakarta, 21-23 Mei 2019"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan tersebut. Tindakan sadis dan jauh dari rasa kemanusian itu tidak bisa ditolerir. Sebagai aparat penegak hukum, telah memberikan contoh yang sangat buruk kepada masyarakat terkait penegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana yang dilihat di rekaman video yang beredar luas di masyarakat," ujar mereka.

Para tokoh Eksponen'98 Sumbar itu yakni Miko Kamal, Yon Erizon, Mukhtar Effendi, Indrawita, Ilham Tanjung, Hendra Bur, Novermal Yuska, Tridarma Armi Iswandi, Rendra Trisnaldi, Yudi Ferry dan Ary MawanasPihaknya sangat menyesalkan dan sedih dengan fakta bahwa sampai saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang belum mengambil sikap yang jelas dan tegas atau paling tidak memberikan empati terhadap kasus kekerasan tersebut. Presiden sepertinya sudah kehilangan  sense of humanity dengan sikap diamnya tersebut.

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo segera mencopot Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dari jabatannya. Keduanya mesti bertanggungjawab dan diberikan sanksi berat atas terjadinya kasus kekerasan oleh aparat yang hingga jatuhnya korban jiwa tersebut," tegasnya dalam siaran pers yang diterima di Padang, Minggu (26/5).Eksponen'98 juga mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan sipil dan/atau lembaga-lembaga sipil terpercaya dan berpengalaman untuk mengusut kasus kekerasan ini secara tuntas, dan mengumumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.

"Kami juga mengimbau seluruh komponen masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk senantiasa menyampaikannya dengan tertib sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku," tuturnya. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini