Embat Barang Bukti, Tiga PNS Kemenkumham Dibekuk

×

Embat Barang Bukti, Tiga PNS Kemenkumham Dibekuk

Bagikan berita
Embat Barang Bukti, Tiga PNS Kemenkumham Dibekuk
Embat Barang Bukti, Tiga PNS Kemenkumham Dibekuk

JAMBI – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi ditangkap polisi. Mereka bersama satu warga lainnya ditangkap karena diduga mencuri barang bukti.Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan, mereka mencuri barang bukti milik Kantor UPT Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kemenkumham Jambi, beberapa waktu lalu. Ketiga PNS tersebut ialah Deddy Purnam, Nieke Febri, dan Aldinando.

"Ketiganya merupakan PNS Kemenkumham Jambi, sedangkan Jhon Hendrik adalah masyarakat biasa, yakni warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo," ucapnya, Senin (27/5).Dia menambahkan, ketiga PNS dan satu warga itua bekerja di sekitar TKP. Namun, saat kejadian, Hendrik diminta bantuan sama ketiganya untuk mengambil barang-barang yang menjadi barang bukti.

Menurutnya, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa handphone android merek Xiomi, Iphone replika dan kamera. "Sebagian sudah mereka jual oleh para tersangka melalui medis sosial Facebook," tutur Andi.Untuk modus, sambungnya, awalnya para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan di Kantor Rupbasan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru. Selanjutnya, ketiga oknum PNS tersebut bersama Hendrik nekad mencuri sejumlah barang bukti. "Barang bukti

semuanya ada sekitar sebelas," ujarnya kepada okezone.Tidak lama kemudian, petugas lain yang memeriksanya curiga dengan berkurangnya sejumlah barang bukti tersebut. Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini