Embat Perhiasan Majikan, Pembantu Ditangkap

×

Embat Perhiasan Majikan, Pembantu Ditangkap

Bagikan berita
Embat Perhiasan Majikan, Pembantu Ditangkap
Embat Perhiasan Majikan, Pembantu Ditangkap

PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap pembantu perempuan berinisial EW (39), karena diduga nekad mencuri emas milik majikannya di kawasan Linggar Jati, Kecamatan Koto Tangah.Penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Pulau Jawa itu dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang pada Kamis (2/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan dari korban (majikan pelaku) yang kehilangan perhiasan emas dari lemari pakaian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.Usut punya usut ternyata pelaku adalah pembantunya sendiri dimana EW mengambil perhiasan dari lemari pakaian sebanyak dua kali.

Perhiasan berupa satu gelang emas dengan berat 10 mas, kalung emas anak-anak seberat 8 gram, dan cincin emas 0,5 mas.Total kerugian yang dialami korban lebih dari Rp20 juta. Barang-barang itu kemudian digadaikan oleh pelaku sebanyak dua kali pertama dengan nominal sebesar Rp4.350.000 dan kedua sebesar Rp16.950.000.

Sementara pelaku EW ketika ditemui di kantor polisi mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku pencurian tersebut dilakukan untuk membayar hutang pinjaman daring (online).Ibu dari lima anak itu mengaku pernah meminjam uang lewat pinjaman online illegal sebesar Rp1,5 juta dengan waktu pelunasan satu bulan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda Rp80 ribu per hari.

"Saya menunggak beberapa bulan hingga total uang yang harus dibayar sekitar Rp7,5 juta, karena itu saya mencuri emas," katanya.Ia terpaksa mengambil jalan pintas dengan mencuri karena tidak punya uang, sementara pihak pemberi pinjaman online terus menerornya lewat telefon setiap hari. Bahkan menelefon orang-orang terdekatnya.

Pelaku EW yang sudah bekerja di rumah korban selama satu tahun itu juga mengaku sisa uang gadai emas ia gunakan untuk biaya sekolah anak, dan kebutuhan hidup.Menanggapi hal itu Kasatreskrim Polresta Padang mengingatkan masyarakat agar menjauhi pinjaman online illegal, serta tidak tergiur dengan pencairan dana yang cepat. (108)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini