
PADANG – Dicky Aljurahmat (28), oknum polisi dituntut Jaksa Irna satu tahun enam tahun, karena dinilai terbukti melakukan pencurian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” ujar Irna di hadapan majelis hakim yang diketuai Siswotmono Diantoro.
Kasus dugaan pencurian ini terjadi pada 28 Januari 2015 lalu, sekitar pukul 05.50 WIB di Golden Homestay, kawasan Jalan Nipah. Korbannya Rahmat Ritongga dan Hendrizal, karyawan Warkop Nipah.
Ketika itu ia ketiduran di kamar. Lalu dibangunkan recepsionis penginapan yang menyatakan ada tamu yang menemukan dompetnya di tong sampah. Seketika itu, barulah Rahmat menyadari handphone merek Advan miliknya juga hilang. Selain itu, dirinya juga tidak menemukan uang Rp50 ribu yang ada di dalam dompet miliknya yang diserahkan oleh recepsionis.