Embat Ponsel dan Uang Rp50 Ribu, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun

×

Embat Ponsel dan Uang Rp50 Ribu, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun

Bagikan berita
Embat Ponsel dan Uang Rp50 Ribu, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun
Embat Ponsel dan Uang Rp50 Ribu, Oknum Polisi Dituntut 1,5 Tahun

[caption id="attachment_4253" align="alignnone" width="500"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Dicky Aljurahmat (28), oknum polisi dituntut Jaksa Irna satu tahun enam tahun, karena dinilai terbukti melakukan pencurian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," ujar Irna di hadapan majelis hakim yang diketuai Siswotmono Diantoro.Kasus dugaan pencurian ini terjadi pada 28 Januari 2015 lalu, sekitar pukul 05.50 WIB di Golden Homestay, kawasan Jalan Nipah. Korbannya Rahmat Ritongga dan Hendrizal, karyawan Warkop Nipah.

Ketika itu ia ketiduran di kamar. Lalu dibangunkan recepsionis penginapan yang menyatakan ada tamu yang menemukan dompetnya di tong sampah. Seketika itu, barulah Rahmat menyadari handphone merek Advan miliknya juga hilang. Selain itu, dirinya juga tidak menemukan uang Rp50 ribu yang ada di dalam dompet miliknya yang diserahkan oleh recepsionis.Rahmat baru mengetahui terdakwa adalah Dicky dari tayangan CCTV yang ada di penginapan tersebut.

Sementara Hendrizal juga meninggalkan Ipad mini di rak kayu dalam kamar khusus karyawan yang terletak di lantai 3 penginapan. Saat itu Hendrizal sedang bekerja di lantai 1 Warkop Nipah.Saat berada di lantai tiga, terdakwa melihat-lihat situasi sekelilingnya. Karena waktu itu keadaaan sepi, terdakwa tidak langsung masuk ke dalam kamar nomor 8, tetapi menuju kamar khusus karyawan. Saat melihat barang-barang berupa satu unit Ipad mini dan I unit Hp Advan dan satu buah dompet dan surat-surat berharga.

Terdakwa langsung mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, terdakwa berjalan menuju lantai satu dan menyerahkan dompet tersebut kepada resepsionis, dan mengakui menemukan dompet tersebut di tempat sampah yang terletak di lorong dekat tangga lantai 3.Atas perbuatan terdakwa, Rahmat Ritongga mengalami kerugian Rp1,25 juta dan Hendrizal Rp6,5 juta. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini