Embat Tas Polantas, Pria Ini Divonis 9 Bulan

×

Embat Tas Polantas, Pria Ini Divonis 9 Bulan

Bagikan berita
Embat Tas Polantas, Pria Ini Divonis 9 Bulan
Embat Tas Polantas, Pria Ini Divonis 9 Bulan

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti bersalah mencuri tas milik polisi, terdakwa Januar Efenddy (29) divonis sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (3/11).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini.Dalam dakwaan JPU disebutkan, pencurian yang dilakukan ketika korban bernama Bripka Sribon MP Lubis, anggota Satuan Lantas Polresta Padang sedang makan siang di Rumah Makan Terang Bulan pada 23 Juli 2015, sekitar pukul 14.10 WIB. Selesai makan, korban menuju halaman parkir rumah makan tersebut.

Seketika itu, korban kaget tidak menemukan lagi tas sandangnya yang digantung di sepeda motor beserta helm warna putih kepunyaannya. Kemudian, korban pergi meninggalkan parkiran rumah tersebut untuk melaksanakan tugasnya di Pos Lantas.Selanjutnya terang JPU, sekitar pukul 16.00 WIB korban dihubungi oleh Ajrin, anggota Polsek Padang Barat melalui handphone, bahwa ditemukan tas sandang warna hitam bertuliskan Satlantass Polresta Padang atas nama Bripka Sribon.

Di dalam tas yang ditemukan tersebut ada satu buah rompi lantas, satu buah mantel lantas di WC umum Los Baro, Pasar Raya Padang.Selanjutnya korban mendatangi Polsek Padang Barat dan membenarkan bahwa tas itu miliknya.

Namun setelah diperiksa isi tas tersebut, korban tidak menemukan barang lainnya yang ada didalamnya. Yaitu satu buah senter, satu buah cincin raflesia dan satu buah jam tangan.JPU mengatakan, Ajrin sendiri mendapatkan informasi adanya tas tersebut dari Pitriana, selaku penjaga WC umum los baro, Pasar Raya Padang. Sebelumnya, Pitriana melihat terdakwa membawa satu helm warna putih dan Ronal (DPO) membawa satu tas sandang warna hitam dan masuk ke dalam WC umum.

Terdakwa sendiri ditangkap di rumahnya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta.(yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini