Empat Pelajar di Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ulahnya

×

Empat Pelajar di Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ulahnya

Bagikan berita
Foto Empat Pelajar di Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ulahnya
Foto Empat Pelajar di Pekanbaru Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Ulahnya

PEKANBARU - Empat pelajar yang diduga sebagai pelaku pengrusakan mobil saat melintas di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru ditangkap Polda Riau.Keempat pelaku diketahui berinisial HER (16), VAR (16), RIP (15) dan ES (17).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa para pelaku ditangkap karena melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama."Para pelaku awalnya berjumlah 11 orang, mereka bergerak dari sebuah kedai kopi di Kubang lalu bergerak ke Jalan Parit Indah hingga melakukan pengrusakan," ujar Kombes Narto.

Tidak hanya melakukan pengrusakan kepada dua mobil, 11 pelaku kelompok diduga geng motor ini sebelumnya juga menghantam pengendara sepeda motor hingga terjatuh usai menonton atraksi kuda lumping."Beberapa orang pelaku masih DPO, tidak hanya itu pengungkapan ini bentuk perhatian polisi untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," papar Narto.

Kepada para pelaku yang masih dibawah umur akan kita terapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara."Namun karena masih dibawah umur, sanksinya akan diatur dalam UU perlindungan anak serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.(*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini