Empat Pencuri Besi Tower PLN Jalani Sidang

×

Empat Pencuri Besi Tower PLN Jalani Sidang

Bagikan berita
Foto Empat Pencuri Besi Tower PLN Jalani Sidang
Foto Empat Pencuri Besi Tower PLN Jalani Sidang

 PADANG - Empat pencuri besi tower milik PLN mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (2/8).

Dalam dakwaan, JPU Budi Prihalda menyebutkan, kejadian bermula sekitar pertengahan April 2021 sekitar pukul 10.00 wib. Saat duduk-duduk di warung di kawasan Parak Pengambiran, terdakwa I Hafis mengajak terdakwa IV Eko untuk mengambil besi tower (tower 19) milik PT. PLN.Setelah meyakinkan bahwa besi tersebut dapat dijual, terdakwa IV pun setuju dengan ajakan terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I menjelaskan cara untuk mengambil besi tersebut hanya dengan menggunakan kunci pas.

Terdakwa I lalu pergi bersama-sama dengan terdakwa IV berangkat menuju tower yang berlokasi di Kelurahan Pengambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung.Sesampai di lokasi, besi siku tower batangan tersebut langsung dibuka baut penyangganya dengan menggunakan kunci pas oleh kedua terdakwa.

Selanjutnya terdakwa secara berturut-turut mengambil besi siku di Tower 21, Tower 20, dan Tower 22 bersama-sama dengan Terdakwa II Elvis, Terdakwa III Juni tanpa seizin dari PT. PLN. Mereka mengambil besi itu dengan cara yang sama, yakni menggunakan kunci pas.Adapun rincian besi pada tower yang hilang, yaitu pada Tower 19 sebanyak 29 besi siku dan mur baut sebanyak 57 buah. Kemudian pada Tower 20 sebanyak 20 besi siku dan mur baut sebanyak 47 buah.

Kemudian, di Tower 21 mereka mengambil sebanyak 30 besi siku, plat kopel 8 buah, mur baut sebanyak 171 buah. Dan terakhir di Tower 22 mereka mengambil sebanyak 30 besi siku dan mur baut sebanyak 200 buah."Atas perbuatan keempat terdakwa yang mengambil besi siku, mur baut dan plat kopel, PT. PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 43,75 juta," kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4,5 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini