Petugas Dinas Perdagangan didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal menyegel pompa BBM di SPBU By Pass KM 19 Tanjung Aur, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah, Senin (27/2). (Deri oktazulmi)
PADANG - Dinas Perdagangan kembali menyegel pompa bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Penyegelan kali ini di SPBU nomor 14-251-520 di Jalan By Pass KM 19 Tanjung Aur, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Senin (27/2) sekitar pukul 21.00 wib.Disegelnya kempat pompa BBM di sana, karena tidak ditera ulang dan tidak sesuai dengan takaran atau volume melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Saat penyegelan dinas terkait menggandeng UPTD Meterologi Kota Padang dan dibantu Polri.
"Pemeriksan ini merupakan bentuk pelayanan, dimana sebelumnya kita mendapat laporan dari masyarakat," kata Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal kepada Singgalang, Selasa (28/2).Pompa itu disegel karena tidak melakukan tera ulang terlihat pada segel sejak 2015. (deri) Editor : Eriandi