Empat  Tahun Ditangani, Mantan Bupati Dharmasraya Divonis Setahun

×

Empat  Tahun Ditangani, Mantan Bupati Dharmasraya Divonis Setahun

Bagikan berita
Empat  Tahun Ditangani, Mantan Bupati Dharmasraya Divonis Setahun
Empat  Tahun Ditangani, Mantan Bupati Dharmasraya Divonis Setahun

[caption id="attachment_7441" align="alignnone" width="500"]Bupati Dharmasraya Marlon Martua divonis setahun. (rahmat zikri) Bupati Dharmasraya Marlon Martua divonis setahun. (rahmat zikri)[/caption]PADANG – Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, Selasa (9/6) di Pengadilan Tipikor, Padang. Butuh waktu empat tahun melakukan penyidikan kasus tersebut hingga vonis.

Majelis hakim Reno Listowo menilai Marlon terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.Penasihat Hukum terdakwa Kapitra Ampera menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga demikian.

Marlon ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Ia jadi buronan sejak 21 Juli 2012 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp4 miliar. Dia dua kali dicekal. Terakhir perpanjangan masa cekal dikeluarkan Kejagung mulai 5 Februari hingga Agustus 2012.Pelarian Marlon berakhir setelah ditangkap pada 11 April 2013 lalu di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan. Dia kemudian dibawa ke Padang dan sempat menjalani perawatan di RSUP M Djamil. Selama perawatan Marlon sempat diperiksa.

Tiga pejabat Dharmasraya yang terlibat, Busra (mantan Sekkab), Agus Akhirul (mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum) dan Agustin Irianto (mantan Kasubag Tata Pemerintah Umum), bahkan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. (aci/lek)) 

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini