Empat Terdakwa Korupsi Dana Bencana Dituntut 1,5 Tahun

×

Empat Terdakwa Korupsi Dana Bencana Dituntut 1,5 Tahun

Bagikan berita
Foto Empat Terdakwa Korupsi Dana Bencana Dituntut 1,5 Tahun
Foto Empat Terdakwa Korupsi Dana Bencana Dituntut 1,5 Tahun

PADANG - Empat terdakwa dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan pada 2016 lalu dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (6/12).Jaksa penuntut umum (JPU), Khairul menyebutkan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana infrastuktur pasca-bencana alam tahun 2016 lalu itu adalah mantan Kasi Rehabilitasi BPBD Kabupaten Solok Selatan, Irda Hendri, serta Ito Marliza, Mai Afri Yuneti, dan Benni Ardi. "Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta. Bila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan," kata jaksa.

Selain itu, khusus untuk terdakwa Ito Marliza dan Mai Afri Yuneti, JPU menambah hukumannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. "Jika tidak dibayar maka harta bendanya kan disita," lanjut Benni.Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 junto 18 ayat 1 huruf b tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi. Usai mendengar tuntutan, sidang yang diketuai hakim Agus Komarudin ditunda hingga pekan depan. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini