Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

×

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Bagikan berita
Foto Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia
Foto Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

JAKARTA - Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) memang sangat fenomenal. Siapa menyangka Mulyadi sebagai Calon Gubernur terkuat yang diprediksi oleh berbagai lembaga survei nasional akan memenangkan Pilgub Sumbar, tiba-tiba dinyatakan tersangka tiga hari menjelang pencoblosan, 9 Desember 2020.Bahkan dua hari setelah pencoblosan, 11 Desember 2020 diterbitkan pula SP3 dengan alasan Tidak Cukup Alat Bukti.

Status tersangka tersebut telah meruntuhkan kepercayaan publik kepada Mulyadi yang telah dibangun dan dipersiapkan bertahun-tahun menjelang Pilgub Sumbar.Mulyadi yang 16 tahun berkecimpung dalam dunia politik dan tiga periode sebagai anggota DPR-RI sangat dikenal oleh masyarakat Sumbar sebagai personal yang peduli rakyat.

Maka status tersangka tersebut bagi Mulyadi bak 'petir di siang bolong'. Tidak kurang dari tujuh juta pengguna media sosial terpapar pemberitaan negatif melalui twitter.Belum termasuk facebook, instagram dan WA group yang penyebarannya lebih masif lagi serta sekurang-kurangnya empat juta orang terpapar pemberitaan 'Mulyadi Tersangka' di media online.

Di tengah situasi yang memprihatinkan tersebut, tiba-tiba muncul di beberapa media online pernyataan salah seorang Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang menyatakan bahwa 'Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah'.Padahal status tersangka Mulyadi sudah dipersepsikan bersalah oleh publik. Hal ini semakin meracuni pikiran pemilih untuk tidak memilih Mulyadi sebagai Calon Gubernur.

Ternyata proses penghancuran elektabilitas Mulyadi tidak berhenti sampai di sana, tetapi berlanjut dengan pengerahan relawan dan kader ke tengah-tengah masyarakat dengan menyampaikan pesan "JANGAN PILIH MULYADI KARENA SUDAH TERSANGKA ".Bahkan ada yang memanipulasi bahwa seakan-akan Mulyadi sudah ditahan dan tidak boleh lagi ikut Pilkada Gubernur. Yang lebih sadis lagi, ada yg mengembang isu di lapangan bahwa Mulyadi tersangka korupsi.

Keadaan ini membuat Mulyadi tidak berdaya. Peristiwa tersebut tentu akanmemporakporandakan tingkat keterpilihan Mulyadi di tengah-tengah masyarakat.

Hak Mulyadi yang paling mendasar untuk dipilih sebagian besar oleh masyarakat Sumbar telah dirampas melalui instrumen hukum Pemilu yang penerapannya serampangan.Seharusnya hukum melindungi kepentingan tiga juta tujuh ratus ribu pemilih Gubernur Sumatera Barat agar masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan teliti, jujur dan adil serta bermartabat.

Sekarang Mulyadi menuntut keadilan melalui Mahkamah Konstitusi, karena Mulyadi telah dizhalimi dan diperlakukan semena-mena, tanpa mempertimbangkan bahwa pencalonan Mulyadi sebagai Calon Gubernur telah dilakukan melalui sebuah proses panjang. Bahkan Mulyadi harus melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR yang masih berlangsung sampai 2024.Mengakhiri penyampaian Mulyadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) di gedung MK,"Kami yakin kenegarawanan Yang Mulia, dan luasnya pengetahuan Yang Mulia serta tingkat ketakwaan Yang Mulia miliki, Kami berkeyakinan akan memperoleh keadilan"

Terbersit harapan besar Mulyadi dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan di dunia.Selesai sidang, saat Mulyadi dihubungi, dia menyatakan tidak pernah menyesali yang telah terjadi. Sejarah harus mencatat, telah terjadi kejahatan demokrasi dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

"Oleh karena itu saya tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan dan gugatan ini adalah ikhtiar saya dalam menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar," kata Mulyadi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sebagai pemohon prinsipal untuk memberikan keterangan atas permohonannya.Sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar ini dilaksanakan pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini