Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia

Rabu, 27 Januari 2021 | 08:35
Enam Hari Mulyadi Ditersangkakan Sejarah Baru Pilkada di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) memang sangat fenomenal. Siapa menyangka Mulyadi sebagai Calon Gubernur terkuat yang diprediksi oleh berbagai lembaga survei nasional akan memenangkan Pilgub Sumbar, tiba-tiba dinyatakan tersangka tiga hari menjelang pencoblosan, 9 Desember 2020.

Bahkan dua hari setelah pencoblosan, 11 Desember 2020 diterbitkan pula SP3 dengan alasan Tidak Cukup Alat Bukti.

BACAJUGA

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Status tersangka tersebut telah meruntuhkan kepercayaan publik kepada Mulyadi yang telah dibangun dan dipersiapkan bertahun-tahun menjelang Pilgub Sumbar.

Mulyadi yang 16 tahun berkecimpung dalam dunia politik dan tiga periode sebagai anggota DPR-RI sangat dikenal oleh masyarakat Sumbar sebagai personal yang peduli rakyat.

Maka status tersangka tersebut bagi Mulyadi bak ‘petir di siang bolong’. Tidak kurang dari tujuh juta pengguna media sosial terpapar pemberitaan negatif melalui twitter.

Belum termasuk facebook, instagram dan WA group yang penyebarannya lebih masif lagi serta sekurang-kurangnya empat juta orang terpapar pemberitaan ‘Mulyadi Tersangka’ di media online.

Di tengah situasi yang memprihatinkan tersebut, tiba-tiba muncul di beberapa media online pernyataan salah seorang Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani yang menyatakan bahwa ‘Mulyadi Batal Jadi Cagub Jika Terbukti Bersalah’.

Padahal status tersangka Mulyadi sudah dipersepsikan bersalah oleh publik. Hal ini semakin meracuni pikiran pemilih untuk tidak memilih Mulyadi sebagai Calon Gubernur.

Ternyata proses penghancuran elektabilitas Mulyadi tidak berhenti sampai di sana, tetapi berlanjut dengan pengerahan relawan dan kader ke tengah-tengah masyarakat dengan menyampaikan pesan “JANGAN PILIH MULYADI KARENA SUDAH TERSANGKA “.

Bahkan ada yang memanipulasi bahwa seakan-akan Mulyadi sudah ditahan dan tidak boleh lagi ikut Pilkada Gubernur. Yang lebih sadis lagi, ada yg mengembang isu di lapangan bahwa Mulyadi tersangka korupsi.

Keadaan ini membuat Mulyadi tidak berdaya. Peristiwa tersebut tentu akan
memporakporandakan tingkat keterpilihan Mulyadi di tengah-tengah masyarakat.

Hak Mulyadi yang paling mendasar untuk dipilih sebagian besar oleh masyarakat Sumbar telah dirampas melalui instrumen hukum Pemilu yang penerapannya serampangan.

Seharusnya hukum melindungi kepentingan tiga juta tujuh ratus ribu pemilih Gubernur Sumatera Barat agar masyarakat bisa memilih pemimpinnya dengan teliti, jujur dan adil serta bermartabat.

Sekarang Mulyadi menuntut keadilan melalui Mahkamah Konstitusi, karena Mulyadi telah dizhalimi dan diperlakukan semena-mena, tanpa mempertimbangkan bahwa pencalonan Mulyadi sebagai Calon Gubernur telah dilakukan melalui sebuah proses panjang. Bahkan Mulyadi harus melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR yang masih berlangsung sampai 2024.

Mengakhiri penyampaian Mulyadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) di gedung MK,”Kami yakin kenegarawanan Yang Mulia, dan luasnya pengetahuan Yang Mulia serta tingkat ketakwaan Yang Mulia miliki, Kami berkeyakinan akan memperoleh keadilan”

Terbersit harapan besar Mulyadi dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan di dunia.

Selesai sidang, saat Mulyadi dihubungi, dia menyatakan tidak pernah menyesali yang telah terjadi. Sejarah harus mencatat, telah terjadi kejahatan demokrasi dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2020.

“Oleh karena itu saya tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan dan gugatan ini adalah ikhtiar saya dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar,” kata Mulyadi yang dalam sidang tersebut hadir secara online sebagai pemohon prinsipal untuk memberikan keterangan atas permohonannya.

Sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar ini dilaksanakan pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Sidang yang disiarkan secara online dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Ketua MK didampingi 2 hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, di sidang yang sama kuasa hukum Mulyadi, Veri Junaidi, telah memaparkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dialami oleh kliennya dalam Pilkada Gubernur Sumatera Barat.

Veri mengungkapkan adanya dugaan penggunaan struktur penegak hukum, secara sistematis melalui proses penegakkan hukum, dan masif melalui pemberitaan baik di media sosial maupun di media arus utama secara masif.

Untuk itu ia menyerahkan 15 bukti yang telah diverifikasi kepada Majelis Hakim Konstitusi. Ia pun memaparkan sejumlah petitum permohonan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.

Pertama, kata Veri, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, pemohon memohon agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 113/PL.02.6-KPT/13/Prov/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020.

Ketiga, pemohon memohon Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

“Empat. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup Veri.

Kemudian Pengacara Mulyadi menyampaikan Petitum untuk membatal keputusan KPU Sumbar dan melakukan PSU di seluruh TPS di Sumbar (***)

Loading...

#TOPIK #mulyadi

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Komisioner KPU Terkena OTT KPK
Headline

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:02
Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai
Headline

Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021 | 21:05
Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
Headline

Sepanjang 2021, Terjadi 623 Bencana Alam

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:16
Piala Soeratin, PSP U-15 Vs Bhayangkara FC U-15 di Laga Pembuka Grup B
Bola

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Eropa, Manchester United vs AC Milan

Jumat, 26 Februari 2021 | 19:00
Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental
Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental

Jumat, 26 Februari 2021 | 17:02
KI Sumbar Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Surat Kematian
Padang

KI Sumbar Kabulkan Gugatan Sengketa Informasi Surat Kematian

Jumat, 26 Februari 2021 | 16:21
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist