Enam Kasus Pembunuhan di Padang Selama 2016

×

Enam Kasus Pembunuhan di Padang Selama 2016

Bagikan berita
Enam Kasus Pembunuhan di Padang Selama 2016
Enam Kasus Pembunuhan di Padang Selama 2016

 [caption id="attachment_17097" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]

PADANG - Kasus pembunuhan dengan berbagai motif cukup menonjol di Kota Padang selama 2016."Berdasarkan data yang ada, kasus pembunuhan di Padang cukup menonjol pada tahun ini. Selama 2016 tercatat enam berkas kasus yang ditangani," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang, Rusmin, Jumat (30/12).

Tahun-tahun sebelumnya, seperti pada 2015 hanya dua kasus. Dari enam kasus yang ditangani pihaknya tersebut sebanyak empat perkara telah diputus di pengadilan negeri.Empat kasus tersebut yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan dosen Unand Ilmul Khaer dengan korban istrinya Dewi Yulia Sartika, dan pembunuhan di Jalan Pemuda, Olo, Padang Barat dengan pelaku karyawan toko Mardiansyah Zahulu yang membunuh anak bosnya Rita Mulyap (26).

Kemudian pembunuhan di Pasar Raya Padang, tepatnya kawasan Matahari lama, yaitu Nando Nofenrian (19), warga Parupuak Raya II, Tabing, Kecamatan Koto Tangah yang menusuk dada Afrimon (35) seorang yang dikenal sebagai preman di kawasan pasar. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena tak terima ibunya diganggu oleh korban.Selanjutnya pembunuhan sopir angkutan kota trayek Pasar Raya-Aur Duri Rahmad Novian. Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku Ifandi Ade Putra (29).

Sedangkan dua kasus lainnya, lanjut Rusmin, masih dalam pemrosesan pihaknya. Pertama adalah kasus pembunuhan terhadap pedagang lontong Isniwarti (49) yang terjadi di Kecamatan Kuranji pada 20 Juli 2016, dengan tersangka Hamzah (27).Terakhir adalah pembunuhan yang dilakukan tersangka Defrizon alias Ade (46) terhadap mantan istri sirinya Yuli (25) di Gurun Laweh, Lubuk Begalung, pada Minggu (23/12. Pemicu pembunuhan diduga karena korban menolak diajak rujuk oleh pelaku.

Ia mengatakan untuk memberikan efek jera pihak kejaksaan telah menerapkan ancaman hukuman maksimal kepada pelaku saat penuntutan. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini