Enam Terdakwa Korupsi di RSJ Dituntut 20 Bulan

×

Enam Terdakwa Korupsi di RSJ Dituntut 20 Bulan

Bagikan berita
Enam Terdakwa Korupsi di RSJ Dituntut 20 Bulan
Enam Terdakwa Korupsi di RSJ Dituntut 20 Bulan

PADANG - Enam terdakwa dugaan korupsi pembangunan fisik, berupa turap dan penguat tebing lahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang dituntut masing-masing 20 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (12/4)Keenam terdakwa yang juga dihadirkan pada sidang itu yakni mantan Direktur RSJ, Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Dalam sidang itu, selain tuntutan hukuman pidana selama satu tahun dan delapan bulan kurungan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara."Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Muhasnan.

Perbuatan para terdakwa katanya, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.Tak hanya itu, JPU menyebutkan terdakwa Kurniawan dinilai bersalah karena telah melakukan penyalagunaan wewenang. Berdasarkan hasil audit, JPU menyebutkan, pada kasus ini memang terjadi penyimpangan volume bangunan, tidak sesuai kontrak, ada yang tidak dikerjakan dan ada kelebihan volume. "Kerugian negara atas tindakan korupsi ini 124,4 juta," kata jaksa.

Usai mendengar tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Desmon Ramadhan dan Putri Deyesi Rizki, bersama tim akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.Majelis hakim yang diketuai Sri Hartati menunda sidang perkara ini hingga 22 April mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini