Enam Tersangka Peredaran 72 Kg Ganja di Pasaman Terancam Hukuman Mati

×

Enam Tersangka Peredaran 72 Kg Ganja di Pasaman Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ganja (dok.singgalang)

PASAMAN – Enam tersangka terlibat peredaran 72 kilogram ganja yang berhasil digagalkan Polres Pasaman terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Ke enam tersangka ini dijerat pidana pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, subsider padal 111 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI Nomor 11 th 2012 tentang sistem peradilan anak. Dimana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Ancamannya memang hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara. Selain itu, untuk salah satu tersangka di bawah umur, hak-haknya bakal kami penuhi dan proses hukumnya pun sesuai undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan Kasatresnarkoba, Iptu Syafril Munir saat press release, Senin (2/12).

Lebih lanjut, diakui Iptu Syafril Munir, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut. Ada yang kurir, pemodal dan pengedar.

“Ini sudah jaringan besar. Sasaran peredaran utaramanya di Sumbar, namun juga sampai tingkat Nasional. Bila ada pemesan di Riau, Palembang atau Jawa, rombongan ini siap untuk mengantar,” kata Iptu Syafril Munir.

Hasil pemeriksaan para tersangka, ganja ini bakal diedarkan saat pergantian tahun.