Equity Crowdfunding Dorong UMKM Jadi Besar

×

Equity Crowdfunding Dorong UMKM Jadi Besar

Bagikan berita
Foto Equity Crowdfunding Dorong UMKM Jadi Besar
Foto Equity Crowdfunding Dorong UMKM Jadi Besar

Oleh: Aci Indrawadi PADANG - Tumbuhnya pasar online telah menggairahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Mereka tak lagi kesulitan memasarkan produk yang jadi salah satu kendala berkembangnya selama ini.

Keberadaan mereka yang jauh dari pusat bisnis bukan lagi halangan. Dengan menyiapkan flatform digital yang baik, mereka pun bisa menjual produk ke konsumen dimana pun, tak terkecuali ke mancanegara.Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan hingga saat ini 8 juta UMKM telah bergabung dengan e-commerce. Apalagi Bank Indonesia (BI) bersama penyedia platform digital bersinergi mendukung kesiapan UMKM Binaan dan Mitra BI memasarkan produk secara online untuk memperluas akses pasar UMKM.

Hal tersebut dilakukan melalui program persiapan pemasaran online UMKM BI (On Boarding) dan fasilitasi penyediaan platform dan pelatihan pemasaran berbasis digital oleh penyedia platform digital. Di tengah berkembangnya sisi pemasaran itu, pelaku UMKM tetap dihadapkan kepada sejumlah persoalan. Salah satunya akses modal. Merujuk data Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 70 persen dari total hampir 60 juta unit UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.

Di sisi lain usaha ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 75,33 persen (BPS, 2018).  DataKementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat, pada 2018 kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,34 persen, serta penyerapan tenaga kerja 116,73 juta orang atau 97,02% dari total angkatan kerja yang bekerja. Masalah permodalan dan akses terhadap sumber pembiayaan merupakan masalah yang paling krusial (Rachbini, 1994). Berdasarkan hasil Sensus Eekonomi 2016, lebih dari 66 persen UMKM menyatakan memiliki kendala permodalan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan permasalahan - permasalahan lainnya, seperti adanya pesaing usaha, pemasaran, bahan baku, infrastruktur, tenaaga kerja, BBM, peraturan dan birokrasi pemerintah.

Sementara menurut Darwin (2018), UMKM memiliki aksesibilitas yang terbatas terhadap modal terutama kredit dari lembaga keuangan bank. UMKM yang mayoritas unit usaha di Indonesia hanya memperoleh sekitar seperenam pangsa kredit nasional. Namun demikian, keberadaan KUR meningkatkan pangsa kredit nasional ini sebesar seperlimanya dalam beberapa tahun terakhir.Kecilnya persentase tersebut disebabkan karena akses pada bank dinilai tidak mudah. Bagi perbankan, kebijakan prudensial yang ketat sangat penting untuk menjaga stabilitas keuangan. Selain itu, pelaku UMK juga minim informasi terkait kredit pembiayaan usaha.

Faktor-faktor tersebut menjadi penyebab kecilnya akses UMK terhadap kredit dari bank. Untungnya, perkembangan dunia digital saat ini memberikan stimulus bagi lembaga keuangan non-bank untuk memberikan layanan pinjaman secara online dengan proses yang lebih cepat dibandingkan perbankan dan tanpa agunan. Financial technology (fintech) dalam penyaluran pembiayaannya tidak lagi melalui perantara, namun langsung ke pihak peminjam.Tapi harus ada perhitungan dari sisi pendapatan dan jumlah utang agar tidak terjebak kredit macet. Sebab, meski menawarkan kemudahan, fintech juga cenderung memberikan bunga atau denda yang tinggi. Jika perhitungan tidak tepat, maka akan terasa memberatkan. Satu lagi, pastikan pembiayaannya dari fintech yang terdaftar di OJK.

Equity CrowdfundingTidak hanya itu, hembusan angin segar kini makin terasa bagi pelaku UMKM. Pasalnya, di tengah kegalauan akses permodalan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait Equity Crowdfunding (ECF) yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan kecil untuk memperoleh pendanaan.

ECF yang dikenal dengan urun dana ini adalah proses mengumpulkan sejumlah dana untuk sebuah proyek atau usaha oleh sejumlah besar orang yang biasanya dilakukan melalui platform online. Sistemnya seperti membeli saham, tidak seperti peer to peer (P2P) lending yang akadnya adalah peminjaman sejumlah dana.Keran bisnis equity crowdfunding ini sudah dibuka sejak tahun lalu. Kepastiannya ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

"Ada tiga ruang lingkup ECF ini yakni penyelenggara, penerbit dan pemodal," kata Deputi  Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi dikutip dari cnbnindonesia, Kamis 10/10/2019)ECF memberikan kesempatan bagi perusahaan kecil yang dalam hal ini sebagai penerbit dengan jumlah modal kurang dari Rp30 miliar untuk menghimpun dana dari publik di luar pasar modal.

Adapun untuk penawarannya tidak boleh lebih dari Rp10 miliar dengan jangka waktu  penawaran  maksimal setahun. Masa penawaran dilakukan selama 60  hari. "Misalnya saat ini menerbitkan Rp2 miliar, boleh menerbitkan lagi tahap 2, tahap 3 dan  seterusnya. Asalkan tak lebih dari Rp10 miliar dan setahun," jelasnya lagi.Ketentuan lain yang diatur dalam POJK ini adalah penerbitnya tak boleh perusahaan  yang merupakan anggota konglomerasi. Tak hanya itu, perusahaan ini juga tak boleh perusahaan Terbuka (Tbk) serta anak usaha Tbk. "Karena kita berusaha memberi kesempatan  perusahaan kecil agar independen. Targetnya  memang untuk yang kecil-kecil," jelasnya.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini