Erisman Gugat Putusan BK ke PTUN

×

Erisman Gugat Putusan BK ke PTUN

Bagikan berita
Foto Erisman Gugat Putusan BK ke PTUN
Foto Erisman Gugat Putusan BK ke PTUN

PADANG - Ketua DPRD Padang Erisman melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait keputusan Badan Kehormatan DPRD Padang No. 04/PTS/BK/DPRD-PDG/VI/2016 yang melengserkan Erisman dari jabatan Ketua DPRD Padang."Kami telah melayangkan gugatan ke PTUN pada Selasa (19/7) dan diterima PTUN dengan register surat gugatan 17/G/2016/PTUN-PDG," kata Naldi Gantika, tim penasehat hukum Naga Lawfirm yang mewakili Erisman.

Dikatakan, dengan telah masuknya gugatan itu, artinya keputusan BK yang memberhentikan Erisman dari jabatannya dalam status quo. Untuk itu, pihaknya juga melayangkan surat ke Sekretariat DPRD untuk menghentikan agenda rapat paripurna pembacaan keputusan BK yang rencananya digelar pada Jumat (22/7) nanti."Selayaknya, putusan yang dalam status quo belum dibisa dikatakan final sebelum ada keputusan hukum yang incracht," katanya didampingi penasehat hukum lainnya.

Dikatakan, mengingat proses hukum sedang berjalan dan menimbang pentingnya keputusan hukum tentang kebijakan alat kelengkapan DPRD mengenai status dan kedudukan Erisman sebagai ketua DPRD, maka tindak lanjut eksekusi keputusan BK untuk dihentikan."Ini juga untuk menghormati lembaga peradilan dalam upaya masyarakat mencari keadilan hukum demi terciptanya penegakan hukum di negara kita ini serta terpenuhinya hak keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.(bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini