Estafet Tiga Rektor Unand Menuju PTNBH

×

Estafet Tiga Rektor Unand Menuju PTNBH

Bagikan berita
Foto Estafet Tiga Rektor Unand Menuju PTNBH
Foto Estafet Tiga Rektor Unand Menuju PTNBH

PADANG - Usai rapat senat tertutup pemilihan Rektor Unand, Rabu 26 Juni 2019 silam, Rektor Unand terpilih periode 2019 - 2023, Prof. Yuliandri mengatakan kepada media massa kalau dia menargetkan Unand sudah berstatus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) pada 2021.Selain PTNBH, waktu itu Prof. Yuliandri juga menyebut target lain, yaitu menempatkan Unand sebagai 100 perguruan tinggi terbaik di Asia.

"Dalam langkah awal, kita perbaiki dulu standar dasar dan menata kembali sistem tata kelola. Untuk kemajuan Unand dan juga kejayaan bangsa kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mencapai target," begitu kata Prof. Yuliandri saat itu.PTNBH bukan tema baru bagi civitas Unand. Revolusi sistem tata kelola otonomi mandiri ini sudah mencuat di periode Rektor Prof. Werry Darta Taifur, ketika mandat datang dari Menristek Dikti pada 2015.

Saat itu, atas dasar pencapaian kinerja dan prestasi Unand, pada rapat Majelis Rektor PTN Indonesia, tepatnya 2 Oktober 2015 di Kemenristek Dikti Jakarta dan 12 Oktober 2015 di Ambon, Menristek Dikti Prof. Mohamad Nasir memberikan mandat kepada Unand, bersama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Sebelas Maret, untuk berubah status menjadi PTNBH.Tak lama setelah itu, periode kepemimpinan Rektor Werry selesai. Urusan PTNBH dilanjutkan rektor periode 2015 - 2019 yang dijabat Prof. Tafdil Husni. Pada 10 Mei 2016, Prof. Tafdil Husni membentuk tim persiapan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH.

Tahapan persiapan perubahan status Unand dimulai dengan pengumpulan data dan penyusunan empat dokumen yang mencakup Dokumen Evaluasi Diri/ Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) PTNBH, Rancangan Statuta PTNBH dan Dokumen Transisi.Pada tahun 2017 proses penyusunan dokumen terhenti karena persiapan Akreditasi Unand. Pada Juni 2019 Tim persiapan PTN-BH melengkapi data dan menyempurnakan Dokumen PTN-BH serta melakukan sosialisasi untuk memperoleh penyamaan persepsi dan dukungan dari Internal Stakeholders dan Eksternal Stakeholders.

Kemudian, pada 17 Oktober 2019 Senat Akademik Unand menyetujui perubahan status Unand menjadi PTNBH. Pada tanggal 21 November 2019, sesuai arahan Rektor Prof. Tafdil Husni, dokumen PTNBH diserahkan ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti, yang dipimpin oleh Ketua Tim PTNBH Prof. Mansyurdin.Berhubung terjadinya perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sekitar Oktober 2019, proses pembahasan dokumen PTNBH Unand, setelah diserahkan belum dapat dapat dilakukan.

Setelah periode Prof. Tafdil berakhir, dan kemudian dilanjutkan oleh Prof. Yuliandri. Proses perubahan status Unand sebagai PTNBH kembali berlanjut dengan melakukan koordinasi rektor dengan Direktorat Kelembagan Ditjen Dikti, dan Unand diminta untuk menyerahkan Naskah Akademik ke Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti sebagai kelengkapan Dokumen PTNBH yang telah ada sebelumnya.Kemudian pada 18 Juni 2020 Dirjen Dikti menugaskan tim panelis untuk membahas Dokumen PTNBH Unand. Setelah itu, pada 11 November tahun 2020 Naskah Urgensi PTNBH Unand diserahkan kepada Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.

Pada 17 November 2020, Prof. Yuliandri menandatangani pakta integritas yang berisi tentang komitmen Unand setelah Unand berubah status menjadi PTNBH. 

Setelah pembahasan semua dokumen PTNBH selesai dilakukan, termasuk pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang PTNBH Unand diusulkan ke presiden, maka keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tertanggal 8 Maret 2021 yang memasukan RPP PTNBH Unand termasuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.Titik terang mulai terlihat dengan adanya surat Nomor 0180/E.E3//OT/2021 tanggal 9 Maret 2021 Dirjen Dikti a.n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Persetujuan Unand menjadi PTNBH.

Dalam wawancara, pada 11 Maret 2020, Prof. Yuliandri mengatakan, ada beberapa fleksibilitas ketika perguruan tinggi sudah berstatus PTNBH. Kalau PTNBLU hanya mendapatkan fleksibilitas dari sisi keuangan, sedangkan PTNBH tidak hanya dari sisi keuangan namun juga mendapatkan fleksibilitas pada sisi akademik dan juga manajemen."Transformasi status PTN-BLU menjadi PTN-BH merupakan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem perguruan tinggi yang adaptif dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang sesuai dengan perkembangan zaman," katanya saat itu.

Proses berlanjut. Hingga pada 8 April 2021 di Bogor, Sekjen Kemdikbud melalui Biro Hukum Setjen Kemdikbud melaksanakan Rapat Awal Panitia Antar Kementerian (PAK) membahas RPP PTNBH Unand. Pembahasan dilakukan beberapa kali, sampai pada akhirnya dilanjutkan permohonan ke Menteri Hukum dan HAM RI, oleh Menteri Dikbudristek.Kemudian, pada 30 Mei sampai 1 Juni 2021 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kemenkumham, melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RPP yang diikuti oleh unsur- unsur pejabat yang berasal dari Kemenkum HAM; Kemenpan/ RB; Kementerian Keuangan; Kementerian Sekretariat Negara; Kemendikbudristek; dan Tim UNAND serta Tim Ahli.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini