Fahri Sindir KPU Soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada

×

Fahri Sindir KPU Soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada

Bagikan berita
Foto Fahri Sindir KPU Soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada
Foto Fahri Sindir KPU Soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada

JAKARTA - Larangan mantan napi korupsi maju dalam pemilu kembali dimunculkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tahun depan ada ratusan daerah menghelat Pilkada Serentak.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju sebab KPU tidak turut andil dalam pembuatan Undang-Undang.

“Saya enggak setuju kalau KPU ikut-ikut bikin Undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu saja. Jangan ikut, jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).Fahri menyarankan KPU fokus memperbaiki beberapa masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Seperti kotak suara dari kardus, sampai data pemilih yang bermasalah. "KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaannya enggak dikerjain kerjaan orang dikerjain,” sindirnya.

Saat ini, kata Fahri, UU belum melarang mantan napi korupsi untuk maju dalam Pilkada. Karenanya dia meminta KPU agar tidak bertindak sendiri. “Ya sudah sabar, kalau belum selesai ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak saja dia mau jadi regulator juga,” tuturnya kepada okezone.Diketahui, KPU sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar eks napi korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Namun KPU berharap ada revisi UU Pilkada untuk menjalankan hal tersebut.

“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor enggak boleh atau dilarang nyalon,” kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini