Fakhrizal - Genius Dinyatakan tak Lolos Verifikasi Faktual

×

Fakhrizal - Genius Dinyatakan tak Lolos Verifikasi Faktual

Bagikan berita
Fakhrizal - Genius Dinyatakan tak Lolos Verifikasi Faktual
Fakhrizal - Genius Dinyatakan tak Lolos Verifikasi Faktual

PADANG -  Pasangan bakal calon perseorangan pemilihan gubernur Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Bapaslon ini gugur sebelum bertanding.Hal itu disebabkan bapaslon itu tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan hingga jadwal penyerahan berakhir pada Senin (26/7) tengah malam, pukul 23.59.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani, Selasa (28/7) menyebutkan, karena tidak lolos verifikasi faktual maka Fakhrizal-Genius Umar tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.Ia mengatakan pasangan tidak menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568 dukungan perbaikan. Jumlah itu berasal dari jumlah kekurangan dari batas minimal dikalikan dua sesuai aturan PKPU.

Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya 130.258 dukungan. Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316.051 dukungan agar lolos tahapan verifikasi faktual.Soal adanya laporan ke BAwaslu, KPU Sumbar siap memberikan keterangan jika dipanggil.

Selain itu, untuk surat format B 5.1 KWK yang dipertanyakan pasangan calon. Pihaknya telah memberikan jawaban yang jelas namun mereka tidak menerima."Memang regulasi itu tidak ada dari KPU RI namun KPU Sumbar diberikan kewenangan terkait hal itu," kata dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar terkait keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual."Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," kata dia

Ia mengatakan Hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. (mat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini