Farizal: Kasus Gula Belum Penuhi Syarat Formil dan Materil

×

Farizal: Kasus Gula Belum Penuhi Syarat Formil dan Materil

Bagikan berita
Foto Farizal: Kasus Gula Belum Penuhi Syarat Formil dan Materil
Foto Farizal: Kasus Gula Belum Penuhi Syarat Formil dan Materil

[caption id="attachment_51034" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Farizal saat memberikan terangan di Pengadilan Tipikor Padang (rahmat zikri) Terdakwa Farizal saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sidang dugaan suap penanganan kasus gula kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (24/3) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Farizal, oknum jaksa Kejati Sumbar.

Farizal menyatakan kasus gula non-SNI yang menjerat Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang saat ini sudah dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Padang itu masih belum memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke persidangan."Menurut penilaian saya masih ada kekurangan syarat formil dan materilnya yang harus dilengkapi, namun berkas tidak dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik. Menurut Kajati saat itu dilengkapkan 'di bawah tangan' saja, hingga akhirnya berkas langsung dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2016," lanjutnya.

Ia pun mengakui menerima uang Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto itu dengan sembilan kali penyerahan, yakni Rp150 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta. Ia beralasan uang itu kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebahagian yang diakuinya sebagai pinjaman.Majelis hakim yag diketuai Yose Ana Rosalinda menunda sidang kasus ini hingga Jumat (7/4) mendatang, dengan agenda pembacaan penuntutan. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini