Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Menebar Ujaran Kebencian, SARA dan Hoax di Medsos

Selasa, 6 Juni 2017 | 08:35
Share on FacebookShare on Twitter
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)

JAKARTA – Media sosial (medsos) kini marak dengan ujaran kebencian dan permusuhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di medsos.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari maraknya kebencian dan permusuhan antarsesama anak bangsa di medsos.

BACAJUGA

Tambahan Positif Covid-19 di Tanah Datar Didominasi Guru

Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi

“Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat Islam haram juga menyebarkan hoax dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying dan menyebar konten pornografi di medsos.

Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram,” demikian salah satu poin dari Fatwa MUI.

MUI juga mengharamkan sikap mencari-cari informasi tentang aib, gossip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali bertujuan untuk hal dibenarkan dalam syar’i. Menyebar konten bersifat pribadi yang tak layak seperi pose membuka aurat juga diharamkan. Haram juga aktivitas buzzer di medsos yang memanfaatkan aib, hoax, ujaran kebencian, fitnah, untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam fatwanya, MUI meminta pengguna medsos agar bersikap tabayyun atau disiplin verifikasi dan konfirmasi jika menerima informasi atau konten sebelum disebarkan.

Ma’aruf Amin mengatakan, di era sekarang memang masyarakat susah menghindari medsos. Namun, pihaknya mengajak agar menggunakan medsos untuk bermuamalah dengan bijak dan santun.

“Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa),” tutur Rais Aam PBNU itu.

Selain fatwa, KH Ma’ruf berharap ada tindakan penegakan hukum (law enforcement) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.

“Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara,” terang dia.

Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat berpedoman dengan itu dan menghindari persebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.

“Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat,” papar Kiai Ma’ruf.

Sementara Sekretaris MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang mengandung unsur riba di medsos juga haram.

“Haram (bertransaksi di medsos) melakukan ‎riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik,” jelas Niam. Demikian okezone. (*)

agregasi okezone1

Loading...

#TOPIK #medsos#mui

Komentar

#TERPOPULER

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Empat Anak Punk Diamankan dari Perempatan Lampu Merah Kuranji

Hasil Liga Inggris: Leicester City Naik ke Puncak Klasemen 

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Di Sumatera Barat, Penduduk Pria Lebih Banyak dari Wanita

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tambah Sepuluh, Kasus Covid-19 di Tanah Datar Genap 150
Headline

Tambahan Positif Covid-19 di Tanah Datar Didominasi Guru

Minggu, 24 Januari 2021 | 15:45
Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Headline

Terlibat Perkosaan, Pasutri di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:53
Sebagaian Wilayah Sumatera Kembali Diselimuti Asap, Ini Reaksi BNPB
Nasional

Doni Monardo Terpapar Covid-19, Masyarakat Diminta Hindari Makan Bersama

Minggu, 24 Januari 2021 | 08:00
Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya
Headline

Isi Gedung YPKMI Dikelurkan Paksa, Ini Penjelasannya

Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:15
Doni Monardo Optimis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Tekan Kasus Covid-19
Nasional

Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:48
KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh
Headline

KETUA IDI SUMBAR; Vaksinasi untuk Daya Tahan Tubuh

Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:45
AC Milan Berpeluang Mazuk Zona Eropa
Bola

Jangan Gembira Dulu Milanisti

Jumat, 22 Januari 2021 | 22:44
Zidane Catat Rekor Berkat Kemenangan Besar Atas Deportivo
Bola

Ini Sembilan Kandidat Pengganti Zizou

Jumat, 22 Januari 2021 | 21:00
Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0
Headline

Dua Kecamatan di Talaud Laporkan Adanya Kerusakan Pascagempa M7,0

Jumat, 22 Januari 2021 | 08:05
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist