Fatwa MUI: Muslim Ikut Gafatar Adalah Murtad

×

Fatwa MUI: Muslim Ikut Gafatar Adalah Murtad

Bagikan berita
Foto Fatwa MUI: Muslim Ikut Gafatar Adalah Murtad
Foto Fatwa MUI: Muslim Ikut Gafatar Adalah Murtad

[caption id="attachment_22341" align="alignnone" width="600"]Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin. (antara) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin. (antara)[/caption]JAKARTA -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sementara bagi pengikutnya adalah keluar dari agama Islam (murtad).

"Bagi yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam," kata Ketua Umum MUI Pusat Ma'ruf Amin dalam jumpa persnya di Jakarta, Rabu (3/2).Ma'ruf mengatakan bagi eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar bukan termasuk keluar dari agama Islam. Bagi golongan ini MUI meminta mereka agar meninggalkan ajaran Gafatar.

"Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu," kata dia.Gafatar, kata dia, terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. MUI Pusat sendiri telah memfatwa sesat bagi Gafatar.

Putusan MUI Pusat, kata dia, telah melalui tahap kajian yang cukup lama dan menyeluruh. MUI melihat Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari Al qiyadah Al islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar). (*/lek)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini