Fatwa MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

×

Fatwa MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

Bagikan berita
Fatwa MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
Fatwa MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan

[caption id="attachment_7162" align="alignnone" width="673"] Majelis Ulama Indonesia (MUI) (net)[/caption]JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait penggunaan vaksin measles rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi. MUI memutuskan vaksin tersebut haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi.

"Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.Namun, penggunaan vaksin tersebut saat ini diperbolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," terang Hasanuddin.Di samping itu, sambung dia, penggunaan vaksin MR saat ini hukumnya mubah karena ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya-bahaya yang ditimbulkan apabila tidak diimunisasi.

Meskipun vaksin MR dinyatakan haram, penggunaannya untuk sementara diperbolehkan karena belum ada pengganti vaksin yang terbuat dari bahan yang halal. (aci)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini